Mohon tunggu...
Dedy Sudirman
Dedy Sudirman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Sedang Belajar Menulis. Penyumbang Cerita, Fikiran, Gagasan, Pendapat, Kritik dan Saran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

12 Hal Yang Menunjukkan Inkonstitusional Demokrasi Indonesia

20 Oktober 2020   21:34 Diperbarui: 3 November 2020   01:46 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika demo aksi terjadi presiden melakukan kunjungan ke Sulawesi Selatan untuk peresmian jalan tol. Bagaimana mungkin seorang kepala negara tidak berada diistana dengan situasi keos seperti itu? Harusnya presiden ada disana dan mengatakan “Saya yang kalian cari, saya akan jelaskan …., saya yang bertanggungjawab atas semua ini”, dst. Tidak lah seperti itu seorang kepala negara mengelak ketika terjadi sesuatu yang gawat diseluruh Indonesia. Ini persis ketika aksi 212 dimana presiden pun meninggalkan istana.

  1. Tangkap Mahasiswa dan Pelajar yang dianggap subversif

Mahasiswa begitu brutal. Seperti memberontak. Pagar, jalan, halte bus, minimarket, dlsb habis oleh amukannya. Mahasiswa, pelajar mengamuk. Mahasiswa mengamuk ada alasannya yang sangat mendasar, mengakar atas radikal pemikirannya. Saya pernah menjadi mahasiswa juga dan saya juga pernah demo tahun’98. Saya merasakan betul apa yang mahasiswa rasakan. Apa mahasiswa ada hubungannya dengan protes buruh? Ya ada dong. Bapaknya buruh, ibunya buruh, setelah selesai kuliah jadi buruh, adiknya pelajar minta uang sama ibu bapak dan kakaknya. Gimana mungkin orangtua akan bisa memberi jajan kepada anak-anaknya kalau hak-hak mereka diamputasi? Apakah mereka kaum buruh bisa memberi uang saku sementara mereka harus dibebani oleh hutang rumah, hutang pinjaman, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan mereka dan anak-anak mereka, dst.?

  1. Tangkap tokoh dan jejaring KAMI

3 tokoh yang ditangkap karena dianggap memprovokasi buruh, mahasiswa dan pelajar sehingga unjuk rasa terjadi dan akhirnya anarkis. Mereka yang ditangkap itu aktivis’98 juga. Mereka peka terhadap hal-hal yang sangat sensitif. Itu dari dulu adanya. DNA radikal didalam fikiran dan perasaannya sudah tertanam dan mengakar. Mereka bukan orang sembarangan yang menyuarakan ketidakadilan. Mereka kaum terpelajar, kuliahnya ada yang diluar negeri dan di dalam negeri. Mereka tidak tergiur oleh uang dan kekuasaan. Hati mereka bicara karena ketidakadilan. Mungkin mereka mengenyampingkan dulu soal etis. Tapi soal keadilan itu tidak dapat ditawar-tawar lagi. Tapi sayang, aktivis KAMI tidak bisa membela diri karena 3 orang aktivis itu tidak ahi dalam bidang hukum, ya, jadi mereka ditangkap saja dengan tidak ada perlawanan dan perdebatan. Kasihan mereka tidak ahli dalam bidang hukum.

  1. Versi Draf Omnibuslaw 812 Halaman Final

Akhirnya final UU pun diberikan drafnya kepada presiden. Versi 812 tidak mengubah substansi dari percepatan pertumbuhan ekonomi negara. Ada yang bilang hanya ganti kertas dari A4 ke folio/legal. Dua masalah besar yang sekarang tengah dihadapi, pertama soal kesehatan dan yang kedua soal perekonomian. Menteri keuangan mengatakan Indonesia sudah resesi, sementara kesehatan kacau balau soal penanganan covid 19. Kalau boleh memilih, mana yang harus dipilih? Tentu kesehatan. Meskipun kematian tidak bisa di tiadakan, setidaknya ada penanganan yang jelas melalui cara-cara yang sistemik, terukur kedepannya. Uang kosong, daya beli berkurang, dompet emak-emak kosong, pengangguran merajalela, dst. Kebijakan fiskal tidak maksimal, moneterpun tidak bisa mengcover keuangan negara. Sementara ambisi pemerintah untuk ngebut di segala sektor juga terus diperjuangkan. Ini dilematis. Kritik keras dari Zainal Arifin Mochtar sangat memukul pemerintah tentang pasal demi pasal yang tertulis dianggap ugal-ugalan karena terlalu dipaksakan ngebut sehingga arti dan makna dari pasal menjadi keblinger ngawur, tidak tepat sasaran, salah tafsir, dlsb. Sebut saja kata “dalam dan Untuk” itu kata Zainal tidak mempunyai norma hukum lagi dan akhirnya salah arti dan salah tafsir. Lucu jadinya Zainal tertawa-tertawa kecil membaca pasal demi pasal padahal baru kulit depan-depannya saja baru dibaca, belum sampai ketengah-tengahnya bahkan sampai tahap akhir pasal-pasal tersebutpun belum sempat dibaca. Ini sangat berbahaya karena di parlemen dunia seperti Amerika Sserikat ketika UU sudah diputus ketok palu itu artinya sudah selesai tidak ada revisi. Revisi dapat diakukan dengan mengedit dengan tidak mengurangi arti dan makna pasal-demi pasal yang sudah di putuskan. Dan selanjutnya di serahkan pada presiden untuk ditandatangani. Ini bahaya sekali UU dibolak balik seperti ini kata Zainal.

  1. 8x24 jam cabut UU Omnibuslaw

8x24 jam artinya 8 hari pemerintah diberikan kesempatan untuk menimbang-nimbang keputusan UU omnibuslaw tersebut. Jika tidak maka kita tidak tahu apakah demo aksi akan lebih besar kedepannya dari yang kemarin. Mahasiswa begitu kritis soal keadilan. Mereka terpanggil untuk menyuarakan rakyat. Siapa yang kritis kalau bukan mahasiswa? Apa masyarakat? Masyarakat cuma bisa menyimpan keluh kesah, kesal, sakit, yang tidak bisa tersalurkan didalam diskursus-diskursus yang terjadi baik di media online, pasar-pasar maupun warung kopi. Mereka cuma bisa diam karena kekacauan perasaan yang terpendam yang tidak bisa disalurkan aspirasinya. Maka dari itu mahasiswalah yang maju untuk mencapai keluh kesah itu.

Sekian dulu dari saya, terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun