Mohon tunggu...
Diajeng Ashkia
Diajeng Ashkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Political science student interested in consulting.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Krusialitas Electoral Integrity terhadap Partisipasi Politik

13 April 2022   19:53 Diperbarui: 13 April 2022   20:00 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini, penyelenggaraan pemilu masih menjadi suatu persoalan yang terus menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan oleh keberadaan pemilu yang sangat fundamental bagi berjalannya suatu negara yang demokratis. 

Maka dari itu,  dalam pelaksanaanya, diperlukan dua hal utama guna berjalannya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas demokrasi,  antara lain yakni pemilu yang berintegritas serta pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.  

Dalam hal ini, Norris (2013) menyatakan bahwa Electoral Integrity dilandasi dari standar dan norma pemilu yang merujuk pada artikel 25 International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlaku secara universal, antara lain:

a. Pemilu Periodik;

b. Hak Pilih Universal;

c. Prinsip satu orang satu suara;

d. Hak untuk mencalonkan dan kompetisi dalam Pemilu;

e. Hak pemilih sah untuk dapat menggunakan suaranya;

f. Hak penyuaraan yang bersifat rahasia;

g. Pemilu yang sesungguhnya (genuine);

h. Pemilu merupakan ekspresi kehendak rakyat,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun