Mohon tunggu...
Diajeng Ashkia
Diajeng Ashkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Political science student interested in consulting.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Krusialitas Electoral Integrity terhadap Partisipasi Politik

13 April 2022   19:53 Diperbarui: 13 April 2022   20:00 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hingga saat ini, penyelenggaraan pemilu masih menjadi suatu persoalan yang terus menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan oleh keberadaan pemilu yang sangat fundamental bagi berjalannya suatu negara yang demokratis. 

Maka dari itu,  dalam pelaksanaanya, diperlukan dua hal utama guna berjalannya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas demokrasi,  antara lain yakni pemilu yang berintegritas serta pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.  

Dalam hal ini, Norris (2013) menyatakan bahwa Electoral Integrity dilandasi dari standar dan norma pemilu yang merujuk pada artikel 25 International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlaku secara universal, antara lain:

a. Pemilu Periodik;

b. Hak Pilih Universal;

c. Prinsip satu orang satu suara;

d. Hak untuk mencalonkan dan kompetisi dalam Pemilu;

e. Hak pemilih sah untuk dapat menggunakan suaranya;

f. Hak penyuaraan yang bersifat rahasia;

g. Pemilu yang sesungguhnya (genuine);

h. Pemilu merupakan ekspresi kehendak rakyat,

dimana dari kedelapan aspek tersebut, norma-norma universal tersebutlah yang menjadi standar utama akan seberapa berintegrasinya pemilu dalam suatu negara. Khususnya penyelenggaraan pemilu yang bebas dari segala praktik pelanggaran yang dapat mendegradasi hak pilih dari para pemilih untuk menyuarakan hak politiknya. 

Suatu perhelatan pemilu dapat dikatakan berintegritas apabila pemilu yang berlangsung telah mengikuti standar atau norma-norma internasional dalam konteks Pemilu yang bebas dan adil (free and fair election) tersebut.

Pemilu (pemilihan umum) merupakan suatu kegiatan yang berdasarkan pandangan penulis bertujuan untuk merayakan kebebasan bersuara para rakyat dalam sebuah negara yang demokratis. Adapun, dalam rangka pelaksanaan momen perayaan ini berjalan dengan lancar, efisien, dan transparan, maka sangat diperlukan terjadinya sebuah pemilu yang berintegritas. 

Apa yang dimaksud dengan pemilu berintegritas atau electoral integrity ini? Berdasarkan standar internasional mengenai integritas pemilu dalam The Electoral Integrity Project (2014), bahwa electoral integrity merupakan pemilu yang mencerminkan norma-norma global yang berlaku untuk semua negara di dunia sepanjang siklus pemilu berlangsung, baik pada periode pra-pemilu, kampanye, pada hari pemungutan suara, dan setelahnya (Norris, Frank, & Martinez, 2014; The Electoral Integrity Project). 

Berdasarkan project tersebut, dihasilkan sebuah kesepakatan mengenai 11 indikator dasar yang dijadikan acuan terhadap penilaian integritas pemilu, yaitu sebagai berikut: 1) Regulasi pemilu; 2) Prosedur pemilu; 3) Batas daerah pemilihan (boundaries); 4) Pendaftaran pemilih; 5) Pendaftaran partai politik; 6) Media kampanye; 7) Keuangan kampanye; 8) Proses pemungutan suara; 9) Proses penghitungan suara; 10) Pasca pemilu; dan 11) Penyelenggara pemilu (Anugrah, 2017). Adapun, 11 faktor penilaian tersebut dirancang dengan tujuan agar pemilu terlaksana dengan sebebas dan seadil mungkin, dimana campur tangan pemerintah sangat dibatasi agar pemilu berjalan dengan se-demokratis mungkin, murni berdasarkan suara rakyat.

Kemudian, sebenarnya apa yang melatarbelakangi diperlukannya electoral integrity? Electoral integrity memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan proses demokrasi. Hal ini disebabkan karena faktor utama yang menjadi fondasi dari negara demokratis adalah kepercayaan. 

Dalam sebuah pemilu, apabila tata pelaksanaannya saja sudah tidak transparan dan penuh kecurangan, tentunya akan menimbulkan keraguan pada rakyat terhadap tokoh-tokoh yang berperan sebagai wakil rakyat. Implikasi dari timbulnya keraguan tersebut dapat berupa berbagai bentuk, seperti rendahnya partisipasi rakyat dalam pemilihan umum, demonstrasi terhadap flawed election, bahkan hingga kerusuhan anarkis sebagai bentuk protes rasa kecewa masyarakat. 

Maka dari itu, rasa kepercayaan yang dipegang oleh rakyat atau publik terhadap lembaga politik begitu penting. Setelah itu, dengan adanya integritas politik dan kepercayaan yang sudah dibangun, nantinya dapat berimplikasi terhadap meningkatnya persentase partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta meningkatkan kualitas demokrasi dalam negeri. 

Pemilu di Indonesia sendiri sering terjadi kecurangan dan penuh rekayasa. Oleh sebab itu, pemilu dan demokrasi dapat dikatakan setara apabila kebebasan politik rakyat dipastikan terjamin serta kewajiban semua unsur untuk melaksanakannya secara berintegritas. Itu sebabnya pemilu di Indonesia menganut asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). 

Diharapkan dengan ditegakkannya pemilu yang berlandaskan pada pilar-pilar Luber Jurdil, Indonesia dapat terus melangkah ke depan sebagai negara yang memiliki sistem pemilu yang mencerminkan asas Luber Jurdil, serta sebagai sebuah negara dengan tingkat partisipasi masyarakat yang terus meningkat, yang tentunya bisa terwujud ketika tingkat kepercayaan rakyat terhadap penegakan demokrasi di Indonesia sudah tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun