Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan Format Buku Nikah Tahun 2024, Apa yang Perlu Diketahui?

10 September 2024   14:48 Diperbarui: 10 September 2024   15:12 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai Oktober 2024, format buku nikah akan mengalami beberapa perubahan, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024. Meski begitu, perubahan ini lebih bersifat teknis dan tidak mengubah bentuk dasar dari buku nikah yang selama ini digunakan oleh pasangan yang baru menikah.

Berikut beberapa perubahan penting dalam format buku nikah tahun 2024:

1. Ukuran dan Bentuk Tetap Sama
   Secara umum, buku nikah masih mempertahankan bentuk dan ukuran 8x12 cm. Sistem pengaman yang sudah ada, seperti watermark dan fitur lainnya, juga akan tetap dipertahankan, memastikan keamanan dan keaslian buku nikah tetap terjaga.

2. Perubahan Tampilan Buku Nikah
   - Warna Cover Hijau Seragam
     Kini, semua buku nikah akan dicetak dengan warna cover hijau. Tidak ada lagi perbedaan warna antara buku nikah untuk suami dan istri, seperti yang berlaku sebelumnya.
   
   - Huruf, Seri, dan Nomor Perforasi Tunggal
     Huruf, seri, dan nomor perforasi yang ada pada buku nikah akan bersifat tunggal, artinya tidak ada duplikasi atau penggunaan nomor ganda. Hal ini untuk mempermudah administrasi dan pengawasan.

   - Penetapan Nomor Perforasi  
     Nomor perforasi serta jumlah distribusi buku nikah akan diatur dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Ini mencakup alokasi untuk masing-masing provinsi guna memastikan distribusi yang merata dan terkontrol.

   - Tanda Tangan Menteri Agama Diprint melalui SIMKAH
     Salah satu perubahan yang menonjol adalah tanda tangan Menteri Agama yang kini langsung diprint melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Ini berarti tidak ada lagi tanda tangan manual pada buku nikah.

3. Pembagian Buku Nikah
   Buku nikah akan diberikan masing-masing kepada suami dan istri satu buku. Dengan demikian, setiap pasangan memiliki salinan resmi yang sama dari buku nikah mereka.

4. Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
   Jika buku nikah rusak atau hilang, pasangan dapat mengajukan permohonan penggantian. Penggantian ini akan dilakukan dengan menggunakan stok buku nikah reguler yang ada, sehingga pasangan tidak perlu khawatir jika dokumen penting ini hilang atau rusak.

5. Pengelolaan Buku Nikah melalui Aplikasi SIMKAH
   Pengelolaan buku nikah akan terintegrasi dalam format baru yang sudah disiapkan melalui aplikasi SIMKAH. Format ini akan mulai digunakan efektif pada Oktober 2024, memastikan proses administrasi pernikahan lebih terorganisir dan modern.

Informasi mengenai perubahan ini pertama kali diunggah melalui akun Instagram resmi Bimas Islam dan KUA KITA pada 10 September 2024, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan mulai Oktober 2024.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan dokumen pernikahan menjadi lebih rapi, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan. Bagi pasangan yang akan menikah, tidak perlu khawatir, karena perubahan ini tidak mempengaruhi persyaratan nikah maupun prosedur pengajuan buku nikah.

Jika Anda ingin tahu lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi akun Instagram Bimas Islam dan kua_kita atau bisa juga menghubungi KUA terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun