Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan dokumen pernikahan menjadi lebih rapi, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan. Bagi pasangan yang akan menikah, tidak perlu khawatir, karena perubahan ini tidak mempengaruhi persyaratan nikah maupun prosedur pengajuan buku nikah.
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi akun Instagram Bimas Islam dan kua_kita atau bisa juga menghubungi KUA terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H