Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Kemenag Genjot Penggunaan SIMKAH Layanan Nikah

21 Maret 2024   22:05 Diperbarui: 21 Maret 2024   22:06 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Youtube KUA KITA

Sumber : Youtube KUA KITA
Sumber : Youtube KUA KITA

Sertifikat bimwin ini nantinya dapat digunakan di mana-mana. Jadi semisal ada calon pengantin yang hendak menikah beda kota, misal dari Jawa ke Papua maka seluruh data pendukung yang diupload di SIMKAH akan lebih mudah terverifikasi.

Aplikasi SIMKAH lebih praktis dan lebih mudah mengidentifikasi pencatatan buku nikah karena sudah tidak ditulis tangan lagi (manual). Dengan kehadiran SIMKAH bila ada yang membutuhkan legalisir ke luar negeri pun bisa lebih mudah diverifikasi oleh pusat.

Jajang mengharapkan seluruh petugas KUA sudah efektif menggunakan SIMKAH per 2024. Seiring dengan itu dari divisi Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi juga akan memantain pemenuhan hal-hal seperti server, kuota dan lain sebagainya.


Implementasi Payment Gateway pada SIMKAH

Teknologi Payment Gateway adalah sistem yang memfasilitasi transaksi pembayaran online dengan menghubungkan situs web atau aplikasi e-commerce dengan bank atau lembaga keuangan.

Kelebihannya bertransaksi langsung dengan metode payment gateway yakni transaksi yang cepat, verifikasi pembayaran cepat dan menutup celah pengendapan uang cash di KUA yang berpotensi disalahgunakan.

Terkait payment gateway atau pembayaran sebagaimana edaran Surat Ditjen Bimas Islam No : B.8252/Dt.III.II.3/HM.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 perihal Impelementasi Payment Gateway pada SIMKAH, diharapkan tidak terjadi lagi peristiwa petugas KUA dititipi uang pembayaran biaya nikah. Jadi biaya nikah harus dibayarkan langsung oleh calon pengantin.

Adapun kantor pos sudah tidak bekerjasama lagi sebagai tempat pembayaran biaya nikah diganti dengan metode QRIS, akun virtual bank, kode unik pembayaran via minimarket serta E Wallet.

Melalui POS ada banyak kelemahan. Salah satunya masa kadaluarsa pembayaran yang panjang. Hal tersebut memungkinkan ada celah pengendapan uang pembayaran nikah yang dititipkan masyarakat tapi disalahgunakan oknum KUA.

SAPA KUA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun