Dari ketiga klasifikasi tersebut hanya dua jenis data terakhir saja yang bisa ditempatkan di luar negeri. Karena apa, data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.Â
Menyikapi keamanan siber, PP PSTE (Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik) yang baru juga sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama.
Sanksi yang diberikan adalah pemutusan akses atau pemblokiran. Menurut Dirjen Aptika ini, draft revisi PP PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Sebab, bila
dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara.Â
Jadi menurut kamu amankah data kita disimpan di luar negeri?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H