Siapa di sini yang belum paham apa sih kerja sama itu?. Tentunya sebagian besar orang sudah paham mengenai apa itu yang dimaksud kerja sama. Kerja sama sendiri merupakan suatu hubungan balik antara dua orang atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan bersama yang sudah terjalin atau ada sebelum dilakukannya kerja sama tersebut. Jadi kerja sama di sini bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama dapat dilakukan oleh beragam individu atau sekelompok orang maupun organisasi. Seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan khususnya yang menjalin perjanjian serta kerja sama antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya.
Undang-Undang N0.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola sendiri urusan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing antar daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dapat mengembangkan kerja sama melalui program kemitraan, baik dengan pemerintah daerah atau dengan pihak swasta serta pihak ketiga.
Permintaan terhadap pelayanan infrastruktur seperti adanya jalan, jembatan, bandar udara, alat komunikasi, pelabuhan, halte bus, jaringan listrik, jaringan air bersih, dan lain sebagainya semakin pesat dan meningkat seiring dengan faktor pertambahan penduduk di suatu wilayah.Â
Namun dengan adanya permintaan pelayanan infrastruktur tersebut tidak mungkin bisa ditangani hanya dengan satu pihak saja yaitu pihak dari pemerintah pusat, terutama karena keterbatasan dana anggaran yang diperlukan. Kontribusi PAD yang kecil terhadap keseluruhan total pendapatan, besaran belanja pegawai yang pasti dan semakin meningkat turut membuat dari pihak pemerintah mengalami kesulitan dalam meningkatkan suatu pelayanan publik kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan infrastruktur.
Dalam hal tersebut maka diperlukan adanya keikutsertaan serta keterlibatan sektor swasta dalam hal pengembangan pelayanan infrastruktur melalui kemitraan dalam usaha menggapai permintaan akan hal jasa pelayanan infrastruktur tersebut.
Terdapat payung hukum implementasi KPS di bidang infrastruktur di Indonesia yaitu Perpres 67/2005 yang kemudian direvisi menjadi Perpres 13/2010 dan Perpres 56/2011 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur. Hal tersebut merupakan peraturan pemilihan badan usaha pembangunan infrastruktur yang bersifat kompetitif, terbuka, dan transparan.Â
Kerja sama Pemerintah dan Swasta ( Publik Private Partnership/PPP ) akan dimanfaatkan sebagai solusi alternatif sumber pada pembiayaan kegiatan pemberian layanan dengan meningkatkan karakteristik layak dalam hal keuangan serta memberikan dampak ekonomi tinggi dan juga memerlukan dukungan serta jaminan pemerintah yang minimum.
Kerja sama Pemerintah dan Swasta ( KPS ) merupakan suatu kerja sama pemerintah dengan swasta dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur yang meliputi konstruksi dan desain publik, peningkatan kapasitas atau rehabilitasi, operasional, dan pemeliharaan dalam rangka pemberian pelayanan Pemerintah Swasta Public Private Partnership.
Kemitraan Pemerintah Swasta ( Public Private Partnership ) merupakan suatu model kemitraan yang di dasarkan pada kerangka penyedia terbaik atau sering di sebut dengan Best Sourching. Dengan kerangka Best Sourching tersebut pemerintah dapat mendorong berbagai sektor kemitraan terutama pada sektor swasta untuk terlibat dalam memberikan suatu pelayanan publik tertentu dimana hal trsebut akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan bagi pemerintah ataupun dari pihak swasta.
Penerangan jalan sangat diperlukan karena merupakan suatu komponen penting yang harus ada di setiap ruas jalan. Penerangan lampu jalan harus memiliki kualitas yang sangat bagus yaitu aman dan nyaman bagi pengguna ruas jalan tersebut. Penerangan lampu jalan juga harus sesuai dengan perencanaan sistem penerangan jalan yang telah di tetapkan pada jenis lampu, tinggi dan jarak spasi pemasangan penerangan lampu jalan.
Kabupaten Mageta merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur yang saat ini mulai mengalami perkembangan dalam bidang pembangunan infrasuktur, penduduk, wisata dan berbagai bisnis usaha yang menjanjikan. Dengan adanya perkembangan pada Kabupaten Magetan tersebut, maka perlu adanya peningkatan baik dalam hal sarana dan prasarana serta fasilitas dan utilitas khususnya pada kualitas serta fasilitas penerangan lampu jalan pada Kabupaten Magetan sebagai penunjang aktivitas / kegiatan yang di lakukan ketika malam hari.
Kini Kabupaten Magetan sedang dalam tahap pelebaran ruas jalan raya. Di samping hal tersebut Pemerintah Kabupaten Magetan juga merencanakan akan utilitas yang akan di pasangkan pada pelebaran ruas jalan tersebut, khususnya pada jaringan listrik dan jaringan lampu penerangan jalan.
Penerangan Jalan Umum atau PJU merupakan salah satu pelayanan pemerintah daerah yang digunakan bagi kepentingan umum yaitu khususnya para pengguna jalan pada malam hari. PJU adalah hal yang perlu dikaji karena menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat.
Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda setempat / Pemerintah Kota) melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan. UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pada pasal 25 di jelaskan bahwa setiap jalan yang di gunakan untuk lalu lintas umum wajib di lengkapi dengan perlengkapan jalan berupa penerangan jalan untuk keamanan serta kenyamanan pengguna jalan tersebut.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu fasilitas publik yang harus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan anggaran pembiayaan dari Pajak Penerang Jalan (PPJ). Keadaan tidak maksimalnya pemanfaatan sarana fasilitas dan utilitas yang terjadi khususnya pada fasilitas penerangan jalan umum disebabkan oleh para penggunanya khususnya pada buruknya kontrol dan menajemen sehingga beban anggaran yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah semakin berat.Â
Oleh sebab itu, langkah inovasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan dengan menggandeng CV. Harsari AMT. CV Harsari AMT yaitu merupakan suatu jasa pelaksanaan kontruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah yang ada di Kabupaten Magetan, tepatnya di Jl. Timor No.11, Nanom, Tawanganom, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pertemuan tersebut dilaksanakan secara terbuka bersama stakeholder pemerintahan serta komisi C DPRD Kabupaten Magetan. Kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak selama lima tahun ditambah satu tahun jaminan pemeliharaan dipermasalahkan oleh DPRD setelah kerjasama tersebut selesai. Selama masa kerjasama berlangsung, terdapat suatu minimalisir atau penghematan anggaran rekening penerangan jalan umum sebesar 52%. Besarnya penghematan, dan besarnya sharing penghematan membuat beberapa orang anggota DPRD berkeinginan untuk menjadikannya sebagai lahan penguat mesin ekonomi politiknya sendiri.
Maka dengan adanya hal tersebut diperlukan suatu lembaga penegak atau pemimpin yang tegas dalam segala hal. Di samping hal tersebut untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan dalam pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana k maka diperlukan adanya pengelolaan dan penyediaan alat yang mendukung hal tersebut demi kelancaran dalam kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dilakukan khususnya pada malam hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H