Mohon tunggu...
Diah Trisna Yuliana
Diah Trisna Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi saya random banget sesuai mood :))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sorot Lampu Jalan, Aman Berkendara

9 April 2023   19:23 Diperbarui: 9 April 2023   19:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Mageta merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur yang saat ini mulai mengalami perkembangan dalam bidang pembangunan infrasuktur, penduduk, wisata dan berbagai bisnis usaha yang menjanjikan. Dengan adanya perkembangan pada Kabupaten Magetan tersebut, maka perlu adanya peningkatan baik dalam hal sarana dan prasarana serta fasilitas dan utilitas khususnya pada kualitas serta fasilitas penerangan lampu jalan pada Kabupaten Magetan sebagai penunjang aktivitas / kegiatan yang di lakukan ketika malam hari.

Kini Kabupaten Magetan sedang dalam tahap pelebaran ruas jalan raya. Di samping hal tersebut Pemerintah Kabupaten Magetan juga merencanakan akan utilitas yang akan di pasangkan pada pelebaran ruas jalan tersebut, khususnya pada jaringan listrik dan jaringan lampu penerangan jalan.

Penerangan Jalan Umum atau PJU merupakan salah satu pelayanan pemerintah daerah yang digunakan bagi kepentingan umum yaitu khususnya para pengguna jalan pada malam hari. PJU adalah hal yang perlu dikaji karena menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat.

Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda setempat / Pemerintah Kota) melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan. UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pada pasal 25 di jelaskan bahwa setiap jalan yang di gunakan untuk lalu lintas umum wajib di lengkapi dengan perlengkapan jalan berupa penerangan jalan untuk keamanan serta kenyamanan pengguna jalan tersebut.

Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu fasilitas publik yang harus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan anggaran pembiayaan dari Pajak Penerang Jalan (PPJ). Keadaan tidak maksimalnya pemanfaatan sarana fasilitas dan utilitas yang terjadi khususnya pada fasilitas penerangan jalan umum disebabkan oleh para penggunanya khususnya pada buruknya kontrol dan menajemen sehingga beban anggaran yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah semakin berat. 

Oleh sebab itu, langkah inovasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan dengan menggandeng CV. Harsari AMT. CV Harsari AMT yaitu merupakan suatu jasa pelaksanaan kontruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah yang ada di Kabupaten Magetan, tepatnya di Jl. Timor No.11, Nanom, Tawanganom, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Pertemuan tersebut dilaksanakan secara terbuka bersama stakeholder pemerintahan serta komisi C DPRD Kabupaten Magetan. Kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak selama lima tahun ditambah satu tahun jaminan pemeliharaan dipermasalahkan oleh DPRD setelah kerjasama tersebut selesai. Selama masa kerjasama berlangsung, terdapat suatu minimalisir atau penghematan anggaran rekening penerangan jalan umum sebesar 52%. Besarnya penghematan, dan besarnya sharing penghematan membuat beberapa orang anggota DPRD berkeinginan untuk menjadikannya sebagai lahan penguat mesin ekonomi politiknya sendiri.

Maka dengan adanya hal tersebut diperlukan suatu lembaga penegak atau pemimpin yang tegas dalam segala hal. Di samping hal tersebut untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan dalam pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana k maka diperlukan adanya pengelolaan dan penyediaan alat yang mendukung hal tersebut demi kelancaran dalam kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dilakukan khususnya pada malam hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun