Mohon tunggu...
Diah Trisna Yuliana
Diah Trisna Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi saya random banget sesuai mood :))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sorot Lampu Jalan, Aman Berkendara

9 April 2023   19:23 Diperbarui: 9 April 2023   19:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa di sini yang belum paham apa sih kerja sama itu?. Tentunya sebagian besar orang sudah paham mengenai apa itu yang dimaksud kerja sama. Kerja sama sendiri merupakan suatu hubungan balik antara dua orang atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan bersama yang sudah terjalin atau ada sebelum dilakukannya kerja sama tersebut. Jadi kerja sama di sini bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama dapat dilakukan oleh beragam individu atau sekelompok orang maupun organisasi. Seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan khususnya yang menjalin perjanjian serta kerja sama antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya.

Undang-Undang N0.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola sendiri urusan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing antar daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dapat mengembangkan kerja sama melalui program kemitraan, baik dengan pemerintah daerah atau dengan pihak swasta serta pihak ketiga.

Permintaan terhadap pelayanan infrastruktur seperti adanya jalan, jembatan, bandar udara, alat komunikasi, pelabuhan, halte bus, jaringan listrik, jaringan air bersih, dan lain sebagainya semakin pesat dan meningkat seiring dengan faktor pertambahan penduduk di suatu wilayah. 

Namun dengan adanya permintaan pelayanan infrastruktur tersebut tidak mungkin bisa ditangani hanya dengan satu pihak saja yaitu pihak dari pemerintah pusat, terutama karena keterbatasan dana anggaran yang diperlukan. Kontribusi PAD yang kecil terhadap keseluruhan total pendapatan, besaran belanja pegawai yang pasti dan semakin meningkat turut membuat dari pihak pemerintah mengalami kesulitan dalam meningkatkan suatu pelayanan publik kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan infrastruktur.

Dalam hal tersebut maka diperlukan adanya keikutsertaan serta keterlibatan sektor swasta dalam hal pengembangan pelayanan infrastruktur melalui kemitraan dalam usaha menggapai permintaan akan hal jasa pelayanan infrastruktur tersebut.

Terdapat payung hukum implementasi KPS di bidang infrastruktur di Indonesia yaitu Perpres 67/2005 yang kemudian direvisi menjadi Perpres 13/2010 dan Perpres 56/2011 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur. Hal tersebut merupakan peraturan pemilihan badan usaha pembangunan infrastruktur yang bersifat kompetitif, terbuka, dan transparan. 

Kerja sama Pemerintah dan Swasta ( Publik Private Partnership/PPP ) akan dimanfaatkan sebagai solusi alternatif sumber pada pembiayaan kegiatan pemberian layanan dengan meningkatkan karakteristik layak dalam hal keuangan serta memberikan dampak ekonomi tinggi dan juga memerlukan dukungan serta jaminan pemerintah yang minimum.

Kerja sama Pemerintah dan Swasta ( KPS ) merupakan suatu kerja sama pemerintah dengan swasta dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur yang meliputi konstruksi dan desain publik, peningkatan kapasitas atau rehabilitasi, operasional, dan pemeliharaan dalam rangka pemberian pelayanan Pemerintah Swasta Public Private Partnership.

Kemitraan Pemerintah Swasta ( Public Private Partnership ) merupakan suatu model kemitraan yang di dasarkan pada kerangka penyedia terbaik atau sering di sebut dengan Best Sourching. Dengan kerangka Best Sourching tersebut pemerintah dapat mendorong berbagai sektor kemitraan terutama pada sektor swasta untuk terlibat dalam memberikan suatu pelayanan publik tertentu dimana hal trsebut akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan bagi pemerintah ataupun dari pihak swasta.

Penerangan jalan sangat diperlukan karena merupakan suatu komponen penting yang harus ada di setiap ruas jalan. Penerangan lampu jalan harus memiliki kualitas yang sangat bagus yaitu aman dan nyaman bagi pengguna ruas jalan tersebut. Penerangan lampu jalan juga harus sesuai dengan perencanaan sistem penerangan jalan yang telah di tetapkan pada jenis lampu, tinggi dan jarak spasi pemasangan penerangan lampu jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun