Mohon tunggu...
Diah Trisna Yuliana
Diah Trisna Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi saya random banget sesuai mood :))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD Magetan Naik, Makanan Murah

29 Maret 2023   18:24 Diperbarui: 29 Maret 2023   18:29 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasti sudah tidak asing lagi dengan kata APBD. Ya, APBD yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang merupakan suatu komponen penting dalam suatu pembiayaan pembangunan dan pembiayaan lainnya dalam suatu wilayah ataupun daerah. APBD ini merupakan suatu program daerah yang berasal dari pemerintah pusat. Masa tahun anggaran APBD mulai tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember.

Dipaparkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang.

Penyusunan anggaran belanja tersebut, disusun secara sistematis dalam artian bahwa dalam keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi yang dinyatakan dalam suatu unit moneter ( nilai mata uang ) untuk jangka waktu ( periode ) tertentu yang akan datang. Dimana dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan mempunyai arti penting bagi pemerintah daerah dalam membantu kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan pelaksanaan yang efektif.

Untuk menghasilkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang efektif dan efisien maka diperlukan suatu tahap persiapan atau suatu perencanaan anggaran yang lebih matang merupakan salah satu faktor yang harus di persiapkan dan di perhatikan. APBD disusun dengan cara melakukan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari suatu perencanaan yang alokasi biaya atau input sudah  ditetapkan.

M. Suparmoko mendefinisikan APBD adalah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.

Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.

APBD terdiri dari anggaran pendapatan dan pembiayaan, pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan anggaran lainnya. Yang kedua yaitu bagian dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus, kemudian pendapatan yang sah seperti dana hibah dan dana darurat.

Setiap tahun pemerintah daerah menyusun APBD. Tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan di suatu wilayah demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Dan pada akhirnya untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai suatu kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu wilayah secara merata.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Pengantar Nota  Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Rapat digelar digedung di DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (05/09/2022).

Nur Wahid Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengatakan bahwa terkait penyerahan perubahan APBD tahun 2022 telah mengalami kenaikan yang signifikan, "Jadi kalau awalnya kita asumsikan sebesar Rp 1 Triliun 700 milyar, ini tadi yang telah disampaikan oleh Bupati.APBD kita mengalami kenaikan sebesar Rp 55 milyar 929 juta. Dengan total menjadi Rp 2 triliun 159 milyar,"jelas Nur Wahid kepada jurnalis suarakumandang.com usai rapat paripurna.

Dengan adanya kenaikan sebesar 2 triliun 159 miliar. Setelah rapat paripurna tersebut pihak DPRD Kabupaten Magetan akan melakukan pembahasan."Kita melihat kenaikan anggaran itu sangat luar biasa. Maka kemarin kita sudah sepakat dengan tim anggaran kita akan melakukan percepatan pembahasan, "kata Nur Wahid kepada jurnalis suarakumandang.com. "Insya Allah dibulan September tahun 2022 ini, nanti kita selesaikan pembahasan sehingga amsumsinya atau upaya kita pertanggal 1 Oktober anggaran itu sudah running," paparnya.

Percepatan penyelesaian pembahasan anggaran segera dilakukan karena melihat program Pemerintah Kabupaten Magetan begitu banyak" Kalau waktunya tidak cukup takutnya akan jadi silpa lagi," tegas Nur Wahid.

Kenaikan dana anggaran tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Magetan untuk memperkuat UMKM. Mendukung instruksi presiden mengenai percepatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, Pemkab. Magetan siap perkuat UMKM lokal. Perkuatan ini telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.

"Pengadaan barang atau jasa dan modal pada APBD-Perubahan akan direncanakan menggunakan produk dalam negeri dan UMKM," ungkap Bupati Magetan, Suprawoto setelah mendengarkan laporan Sidang Paripurna APBD-Perubahan Tahun 2022, Senin (12/9).

Selain itu, Pemkab. Magetan melalui OPD terkait memberikan pendampingan UMKM dan IKM untuk mendaftar di toko daring Jatim Bejo dan katalog lokal. Serta memberikan himbauan kepada OPD di lingkungan Pemkab. Magetan untuk ikut aktif bertransaksi dalam toko daring. Di harapkan dengan memperkuat sektor UMKM Kabupaten Magetan dapat menggenjot Pendapatan asli daerah atau sering disebut dengan PAD.

Dengan berkembangnya UMKM yang ada di Kabupaten Magetan, maka dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, seperti pembangunan serta peningkatan infrastruktur yang ada di pasar baru Magetan, pada bagian depan serta samping di bangunkan sebuah blok atau wadah bagi masyarakat setempat untuk berdagang makanan. 

Mulai dari makanan mentah, siap saji, dan setengah jadi. Pemkab Magetan telah memfasilitasi berbagai fasilitas serta sarana dan prasarana untuk mengembangkan segala bentuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menaikkan status atau kurva UMKM Kabupaten Magetan menjadi tinggi, dan masyarakat setempat pun juga bisa memanfaatkan keterampilannya untuk membuat olahan makanan lokal.

Meskipun harganya murah, hal tersebut tidaklah membuat sakit perut ataupun semacamnya, karena bahan-bahan yang digunakan sudah terjamin standart kesehatannya waktu di survei oleh Dinas Kesehatan. Food court tersebut dibangun sudah dari 2021 lalu.

Ateng Syafruddin menjelaskan bahwa fungsi dan kedudukan APBD yaitu, Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk masa tertentu yaitu masa dalam satu tahun. 

Sebagai pemberian kewenangan dari DPRD kepada kepala daerah dan sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan otonomi daerah atau pemerintahan daerah. Sebagai penetapan kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Dan sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik serta efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun