Mohon tunggu...
Diah Sintya girsang
Diah Sintya girsang Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa UAJY

Diah sintia 200907446 Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Perkembangan Jurnalisme di Indonesia

26 September 2022   13:47 Diperbarui: 26 September 2022   13:57 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Katalisnet.com 

Sumber: liputan6.com
Sumber: liputan6.com

Masa Penjajahan Jepang 

Seluruh tatanan jurnalistik yang tersedia berkat masuknya Jepang ke Indonesia. Yang mana seluruh surat kabar dipaksa bergabung menjadi satu dan menyesuaikan isi dengan tujuan dari rencana Jepang.

Pada masa pendudukan jurnalistik mengalami kesulitan kebebasan pers sangat dibatasi dan ditekan untuk menuruti kepentingan pemerintahan Jepang pada zaman dahulu.

Dapat ditinjau melalui hasil penulisan yang seharusnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan namun pemerintah Jepang Mengganti dan lebih memihak pada negaranya.

Pasca Kemerdekaan

Melewati masa terancam kedaulatan dari berbagai pihak yang ingin memperebutkan Indonesia surat kabar kini digunakan sebagai wadah untuk mendorong semangat juang para pahlawan warga negara Indonesia dan perlindungan dari hasutan negara Belanda.

Tetapi peranan jurnalistik mulai tergoyahkan saat bubarnya RIS dan diakuinya sebagai republik kedaulatan. Penyebab dari terjadinya tantangan bagi masyarakat Indonesia karena surat kabar digunakan sebagai alat manuver politik untuk mendapatkan kekuasaan.

Dengan begitu surat kabar berhenti diterbitkan karena dianggap melawan pemerintahan serta wartawan yang berupaya menyampaikan kebenaran banyak yang dikepung.

Pada tanggal 1 Oktober 1958 terjadi penutupan surat kabar serta penangkapan wartawan sebagai pupusnya kebebasan pers di Indonesia. Dorongan dari partai politik harus diperoleh bagi media massa maupun surat kabar serta majalah akibat dari permasalahan tersebut sehingga terbentuklah peraturan baru.

Masa Orde Baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun