"Idul Fitri adalah hari saat umat manusia berbuka, dan 'Idul Adha adalah hari ketika umat manusia menyembelih korbannya." (HR. Tirmidzi dari 'Aisyah ra)
Selain itu Imam Tirmidzi juga meriwayatkan hadits Nabi SAW dengan lafadz berbeda:
"Berpuasa (Ramadlan) adalah saat kalian berpuasa, 'Idul fitri adalah saat kalian berbuka, dan 'Idul Adha adalah masa kalian menyembelih (hewan korban)." (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah ra)
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa perayaan 'Idul Adha dilakukan pada saat (jamaah haji) melakukan penyembelihan hewan korban (berkorban), yaitu tanggal 10 Dzulhijah, bukan hari yang lain. Dalam hal ini Ummul Mukminin 'Aisyah ra mengatakan :
"Bahwa hari Arafah (yaitu tanggal 9 Dzulhijjah) itu adalah hari yang telah ditetapkan oleh Imam (Khalifah), dan hari berkorban itu adalah masa Imam (Khalifah) menyembelih kurban." (HR. Thabrani dalam kitab al-Ausath, dengan sanad hasan).
Ini lebih menegaskan lagi bahwasanya penetapan hari (wukuf) di Arafah, dan 'Idul Adha (yaumul hadyi) diputuskan oleh Imam (Khalifah) kaum muslimin, yang berlaku serentak untuk seluruh kaum muslimin di negeri manapun, baik mereka tinggal di negeri Hijaz, Mesir, Suriah, Turki, Irak, Pakistan, Indonesia, Uzbekistan, ataupun di Malaysia.
Hujjah ke-2:
Hadits yang berasal dari Husain bin Harits Al Jadali, yang menyampaikan :
"Bahwasanya Amir Makkah (Wali Makkah) berkhutbah dan menyatakan :Â 'Rasulullah SAW memerintahkan kita agar memulai manasik (haji) berdasarkan ruyat. Apabila kita tidak melihat (ruyat)nya, sementara dua orang yang adil menyaksikan (munculnya hilal) maka kita harus memulai manasik dengan kesaksian dua orang tersebut." (HR. Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa itu Amir Makkah-lah yang menetapkan pelaksanaan manasik haji, mulai dari wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah, bermalam di Muzdalifah, melempar Jumrah, dan seterusnya. Dengan kata lain, penguasa yang menguasai kota Makkah saat ini berhak menentukan wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah), pelaksanaan penyembelihan hewan korban (10 Dzulhijjah), dan rangkaian manasik haji lainnya. Hal itu berarti negeri-negeri Islam lainnya harus mengikuti penetapan hari wukuf di Arafah, yaumun nahar (hari penyembelihan haiwan korban pada tanggal 10 Dzulhijjah) berdasarkan keputusan Amir Makkah, atau penguasa yang saat ini mengelola kota Makkah. Oleh karena itu, kaum muslimin di seluruh dunia wajib merayakan 'Idul Adha secara serentak pada hari yang sama, yaitu pada saat ketika jamaah haji tengah melakukan penyembelihan kurban --pada hari ke-10 bulan Dzulhijjah-- dan bukan pada awal hari Tasyriq.
Hujjah ke-3 :