Awal pembahasan saya akan membahas mengenai pengertian ekonomi makro dan mikro:
Pengertian dari ekonomi makro yakni ilmu yang mempelajari secara keseluruhan yang membahas perekonomian secara menyeluruh. Misalnya: pendapatan nasional, perekonomian yang terjadi di Negara tersebut serta perdagangan luar negeri, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Berbeda dengan makro ekonomi, ekonomi mikro justru sebaliknya yakni ilmu ekonomi yang membahas mengenai bagian-bagian kecil dari suatu perekonomian tersebut. Seperti: penentuan harga pasar, jual-beli yang terjadi di dalam pasar tersebut serta kualitas barang dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pembahasan kedua saya akan membahas mengenai perspektif konsumsi yang diperbolehkan oleh pandangan islam:
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk stamina dengan ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika diserta niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah seperti: makan, tidur dan bekerja. Jika dimaksutkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada ilahi. Dalam ekonomi islam konsumsi dinilai sebagai sarana wajib seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia. Jadi dapat di simpulakan bahwa konsumsi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan itu wajib, apalagi dalam upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Pembahsan ketiga yakni pada isi dan tujuan dari artikel ini yakni kebutuhan dan keinginan dalam konsumsi masyarakat:
Pengertian konsumsi sendiri adalah pemenuhan kebutuhan yang harus dilakukan oleh manusia agar dapat mempertahankan hidup dari kematian. Manusia dilahirkan dengan kebutuhan-kebutuhan yang tidak terhitung, berusaha memenuhinya adalah wajar. Karena Kehidupan yang dipersiapkan secara baik menjamin kedamaian jiwa, kepuasan dan rasa aman.
عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِى زَائِدَةَ عَنِ الشَّعْبِىّ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَأَهْوَى بأِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْوَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ ( رَوَاهُ مُتّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya:
dari zakaria bin abi zaidah dari al-syabiber kata: saya mendengar nu’man bin basyir berkata diatas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasullullah saw, bersabda “halal itu jelas, haram itu jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia itu tidak mengetahui, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus kedalam subhat maka ia seperti penggembala disekitar tanah yang dilarang yang dikhawatirkan terjerumus. Ingatlah, sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati. (Hadist riwayat imam ahmad, hadist ke 9268).
Allah swt telah menjelaskan tentang tidak ada tuhan selain Allah yang maha memberi kepada seluruh mahluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan. Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan dan lain sebagainya yang sudah terjamin halalnya, baik digunakan maupun dikonsumsi.