Pemateri pertama kemudian kembali menjelaskan akan mudahnya registrasi Aplikasi Peduli yakni pengguna cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor dan selanjutnya pengguna dapat langsung mendaftarkan diri di aplikasi melalui alamat email maupun nomor telepon yang dimiliki.Â
Tidak lupa ia pun menyerukan untuk pengguna dibawah 17 tahun atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat melihat nomor NIK pada dokumen Kartu Keluarga (KK) guna proses registrasi Peduli Lindungi.Â
Setelah penjelasan pemateri pertama, materi selanjutnya dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Nurbaeti yang memberikan penjelasan mengenai penggunaan secara bertahap aplikasi Peduli Lindungi mulai dari Check-in menggunakan aplikasi hingga Check Out pada aplikasi Peduli Lindungi
Acara ini menekankan pada empat fitur pelayanan yang sering digunakan sebelum memasuki fasilitas umum, mulai dari proses Check-in, Check Out, cek dan unduh Sertifikat Vaksin, serta melihat jadwal dan ketersediaan lokasi penyedia vaksinasi melalui aplikasi. Setelah selesai dengan pemaparan oleh kedua pemateri ,Â
acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta webinar. Setiap pertanyaan dijawab secara bersama oleh tim pelaksana KKN (Ayu Hasmawati, Diah Rahmawati, Jody Azhar, dan Nurbaeti)
Acara Webinar selesai setelah 60 menit berlangsung, dengan harapan bahwa apa yang telah disampaikan oleh tim pelaksana KKN dapat mengingatkan kembali kepada masyarakatÂ
khususnya anak Remaja terkait pentingnya penggunaan Aplikasi Peduli lindungi dalam aktifitas guna terkendalinya tingkat penyebaran Covid19 di lingkungan masyarakat dan juga semoga memberikan tambahan wawasan dan informasi kepada masyarakat dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H