Mohon tunggu...
Diah Puspowardoyo
Diah Puspowardoyo Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis untuk masa depan

Semoga sukses

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Redenominasi di Tengah Pandemi?

15 Juli 2020   14:18 Diperbarui: 15 Juli 2020   14:23 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya, rencana redenominasi uamg rupiah kembali digulirkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Bagi yang belum mengetahui, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang. Rencananya, redenominasi dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Sebelum rencana redenominasi sekarang, sebetulnya sudah sejak lama digaungkan. Tapi masih berupa pro dan kontra. Nah sejak 2017, Kemenkeu bersama BI mengusulkan RUU redenominasi rupiah secara resmi

Menkeu Sri Mulyani bersama Gubernur BI tahun 2017, Agus DW Martowardojo, bertemu Presiden Joko Widodo untuk mengajukan permohanan RUU redemoninasi rupiah.

Proses redenominasi targetnya terealisasi pada awal tahun 2020. Namun karena landasan hukum yang belum jelas dan tidak masuk prolegnas. 

Dan akhirnya sekarang pun wacana ini dilanjutkan. Semoga, RUU ini menemukan landasan hukum terbaik sehingga titik terang terkait penyederhanaan rupiah bisa terlihat.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, rencana redenominasi pun dilanjutkan.

Redenominasi memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah mempermudah perhitungan dalam praktik-praktik akuntansi, seperti pembukuan hingga laporan keuangan sehingga lebih mudah dibaca.

Kemudian, redenominasi juga berpengaruh dengan tingkat kepercayaan terhadap mata uang rupiah. Nilai tukar mata uang rupiah saat ini dinilai terlalu mahal. Padahal jumlah nominal pada uang tidak selalu mencerminkan kekuatan mata uang tersebut.

Dengan redenominasi, kita semua berharap untuk terciptanya persepsi yang lebih baik mengenai perekonomian Indonesia, peningkatan efisiensi, serta penghematan signifikan dalam biaya pencetakan uang.

Redenominasi juga diperlukan untuk menyederhanakan uang yang nilainya tergerus inflasi di tiap tahun. Pelaksanaan redenominasi juga butuh waktu yang panjang, dari mulai sosialisasi hingga penarikan uang lama yang beredar dan menggantinya dengan uang yang baru.

Jadi, melakukan redenominasi di tengah pandemi? Ya, semoga ini adalah jawaban terbaik untuk perekonomian bangsa yang sedang carut marut diterpa Covid-19. Semoga RUU Redenominasi cepat disahkan. Semoga bangsa ini siap dengan rencana pemerintah tersebut. Kita semua harus optimistis!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun