Artis yang berkecimpung di dunia politik? Mungkin sudah tidak asing bagi masyarakat sekarang ini. Pasalnya tak sedikit sekarang seorang publik figur yang merangkap menjadi seorang aktivis di dalam partai politik. Tahukah jika baru-baru ini, publik tengah di kagetkan dengan beredarnya kabar mengenai RUU pembatasan caleg artis. RUU yang menjadi dasar hukum Pemilihan Umum 2019 ini merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ini di gadang-gadang memberikan peraturan adanya pembatasan calon legislatif non struktural partai dari kalangan artis. Tentu hal ini menimbulkan perdebatan di banyak kalangan, ada yang pro, dan ada yang kontra.
Seperti pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul, ia menuturkan bahwa beliau mendukung ( RUU pembatasan caleg artis). Karena menurutnya artis yang menjadi caleg tersebut banyak yang tidak mengetahui tentang politik, hanya tahunya datang, duduk, diam, duit.
Lalu pernyataan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari, ia berpendapat bahwa persyaratan apapun yang dibuat silakan saja jika untuk memperbaiki kualitas. Namun, sebaiknya aturan tersebut tidak diberlakukan hanya untuk kalangan artis saja. Melainkan, untuk semua calon legislatif. Karena artis maupun bukan artis memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi wakil rakyat.
Adanya RUU pembatasan caleg artis ini dimaksudkan untuk mencegah kader karbitan sebagai calon legislatif. Berdasarkan dari pengalaman, menurut tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik. Sehingga banyak yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Di sisi lain, adanya RUU tentang pembatasan caleg artis dibantah oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Beliau menilai isu pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut tidak benar karena masih berupa opsi dari salah satu anggota diskusi penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya kewenangan dalam memilih kader sebagai calon legislatif tetap diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.
Sebenarnya, kualitas seorang anggota DPR tidak bisa diukur dari profesi, melainkan dari tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan. Berdasarkan apa yang telah disampaikan diatas adanya isu pembatasan artis menjadi calon legislatif, tak bisa disimpulkan bahwa semua anggota legislatif yang berprofesi artis memiliki kinerja yang buruk.
Dan tak semua anggota legislatif yang berasal dari non-artis memiliki kinerja yang baik. Selanjutnya, adanya anggapan mengenai karena banyaknya artis yang pada akhirnya tak pernah mengeluarkan “suara” saat sudah terpilih, namun juga tak sedikit yang memiliki latar belakang bukan artis tidak bersuara. Tentu semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun alangkah baiknya apabila membuat suatu keputusan yang sifatnya tidak mendiskriminasi terhadap profesi tertentu. Seandainya memang RUU pembatasan caleg ini diterapkan, seharusnya tidak dikhususkan hanya untuk satu profesi saja. Apa salahnya jika ada artis yang ikut dalam penyalonan legislatif, karena setiap orang tentu memiliki hak yang sama untuk terjun sebagai politisi.
Referensi :
http://news.okezone.com diakses pada 08/09/2016
http://nasional.kompas.com diakses pada 08/09/16
Nama : Diah Ayu Nabilah Karimah
NIM : 07031381520077