Kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan terbatasnya mobilitas masyarakat sehingga berdampak pada penurunan permintaan domestik. Selain itu, sepanjang tahun 2020, pandemi Covid-19 membuat jutaan pekerja kehilangan pekerjaan sehingga mengalami penurunan pendapatan.
Daya beli masyarakat menurun karena berkurangnya penghasilan dan terbatasnya aktivitas. PSBB juga menambah berkurangnya aktivitas jual beli. Beberapa sektor usaha dan UMKM memilih mengurangi aktivitasnya atau tutup total karena pendapatan yang terus menurun. Badan pusat statistika dalam survei angkatan kerja nasional agustus tahun 2020 menunjukkan, pandemi Covid-19 berimbas pada sektor ketenagakerjaan. Jumlah pengangguran meningkat sejumlah 2,56 juta menjadi 9,77 juta orang.
Strategi Pemulihan Ekonomi Oleh Pemerintah Dan Masyarakat
Oleh pemerintah
Untuk meredam dampak pandemi, pemerintah telah menerbitkan regulasi dan kebijakan untuk menahan dampak terburuk di bidang ekonomi sekaligus mengupayakan pemulihan ekonomi.
1. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi coronavirus disease tahun 2010. Yang disahkan pada tanggal 31 maret tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
2. Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 9 mei 2020. Program PEN dilaksanakan melalui empat modalitas dan belanja negara, yaitu penyertaan modal negara (PMN), penetapan dana, investasi pemerintah, dan kegiatan penjaminan dengan skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Peraturan presiden nomor 82 tahun 2020 yang di keluarkan 27 juli 2020. Peraturan ini membahas komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
4. Otoritas jasa keuangan (OJK) menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan di tahun 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Oleh Masyarakat
1. Membeli dan mengkonsumsi produk dalam negeri