Malang, 17 Juni 2024
. Lalu lintas di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang orang di ruang lalu lintas jalan. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan dan orang. Pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seorang pengemudi kendaraan umum atau kendaraan bermotor dan juga pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas. Â Menurut Nugroho "Masalah pelanggaran lalu lintas di lingkungan masyarakat masih dikategorikan sering terjadi, walaupun sudah terdapat aturan yang mengatur mengenai undang-undang lalu lintas. Tetapi masih tetap ada pengendara kendaraan sepeda motor dan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas jalan. Permasalahan yang terjadi seperti, pengendara motor yang berjalan melawan arah, tidak menggunakan helm, mobil dan motor menerobos lampu merah, anggutan umum tang ngetem seenaknya, kelalaian dalam membawa kelengkapan surat-surat, batas muatan, dan batas kecepatan. Akibat dari pelanggaran lalu lintas yaitu tingginya angka kecelakaan."Â
Pelanggaran lalu lintas ini juga dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti faktor penegakan hukum yang kurang diterapkan dalam berlalu lintas, faktor kesalahan manusia, faktor pengemudi, dan faktor kendaraan.
1. Faktor Penegak HukumÂ
- Lembaga penegak hukum merupakan pihak yang terlibat dalam penegak hukum. Jika seorang penegak hukum bermental mental yang baik, maka hukum yang ditegakkannya dengan sendirinya juga baik. Ketika penegak hukum tidak disukai, maka hukum yang mereka terapkan akan dianggap buruk. Penegak hukum menjadi teladan bagi masyarakat dan harus mempunyai keterampilan khusus sesuai kebutuhan masyarakat. Â
2. Faktor Kesalahan Manusia
- Faktor pelanggaran lalu lintas ini dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Perbaikan yang harus dilakukan adalah mengedukasi atau menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar selalu menaati peraturan lalu lintas. Melalui sosialisasi, diharapkan masyarakat menjadi lebih patuh dan kecelakaan akibat kesalahan manusia dapat diminimalisir.
3. Faktor Pengemudi
- Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yaitu: kurang konsentrasi, mengantuk, menggunakan telpon genggam saat berkendara, memutar audio/video, chatting, melihat iklan/billboard, pengemudi dalam keadaan mabuk, pengemudi yang ceroboh dan emosional. Hal ini sangat kurang diperhatikan oleh para pengendara, terutama paling banyak dilakukan oleh para remaja dan korban dari penyebab ini sangatlah tidak sedikit.
4.Faktor Kendaraan
- Penyebab kendaraan yang paling umum adalah ban kempes, rem tidak berfungsi dengan baik, rusaknya bagian kendaraan, peralatan aus yang tidak diganti, tidak mematuhi peraturan penerangan yang dapat membutakan pengemudi kendaraan lain, penggunaaan kendaraan yang tidak sesuai standar seperti kendaraan yang kelebihan beban atau kelebihan muatan.
Menurut Riski Agung Alhamdani selaku anggota satreskrim Polres Bondowoso, upaya yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas diantaranya dengan adanya program PoCil (Polisi Cilik) yang membantu mengedukasi anak-anak untuk mematuhi peraturan lalu lintas sejak dini, penggunaan e-tilang yang dapat memudahkan kepolisan untuk memantau ketertiban lalulintas atau dengan adanya kamera pada mobil agar dapat langsung menindak lanjuti sanksi pelanggaran. Adapun faktor yang menyebabkan kebanyakan orang melakukan pelanggaran lalulintas yaitu kurangnya kesadaran dan edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalulintas, kepribadian yang kurang baik, dan kepadatan lalulintas karena rawan terjadi pelanggaran. Menurut pendapat narasumber, alasan masyarakat harus menaati peraturan lalulintas yakni untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menjaga ketertiban  sehingga dapat mencegah kecelakaan, dan sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menaati dan mematuhi peraturan seperti yang tertera dalam UU No. 22 tahun 2009.
Berikut sanksi yang diterapkan pihak kepolisian bagi orang yang melakukan pelanggaran lalulintas:
- Sanksi tilang berdasarkan jenis pelanggarannya; ringan, sedang, dan berat seperti tidak menggunakan spion/ tidak sesuai standar termasuk dalam pelanggan ringan, tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK termasuk pelanggan sedang, sedangkan pelanggaran berat berupa melawan arus lalulintas menabrak pengguna jalan lain, ugal ugalan di jalan dan mabuk saat berkendara sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas
- Sanksi penahanan kendaraan apabila pengendara tidak dapat memberitahu kelengkapan surat terkait kendaraannya.
- Tindakan hukum lanjutan bagi pelanggar kategori berat, pengendara yang mabuk, dan ugal-ugalan di jalan.
- Menurut pendapat pribadi narasumber hak yang kurang didapatkan masyarakat adalah hak mendapatkan SIM gratis dan tidak ada perpanjangan masa berlaku dengan syarat dan ketentuan yang sesuai.
dari berbagai pemaparan diatas kita sebagai pengguna jalan sebaiknya memperhatikan aturan keselamatan berlalu lintas seperti memakai helm, tidak melawan arus dan berkendara dengan kecepatan yang optimal demi keselamatan sesama pengguna jalan.