Law And Social Control adalah peran hukum sebagai sesuatu yang dapat menerapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap atura hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap yang melanggar. Hukum bisa berjalan dengan baik diperlikan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. Karena hal tersebut seringkali menyebabkan masyarakat main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya sehingga perlu kiranya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
Socio-Legal adalah memahami sebuah metodologi penelitian yang didalamnya mencakup pandangan-pandangan filsafat mengenai disciplined inquiry dan mengenai realitas dari obyek bukan sekedar membicarakan metode penelitian yang sifatnya lebih teknis kemetodean dalam pekerjaan penelitian. Ada pula socio-legal memahami fenomena sosial, budaya dan tingkah laku manusia tidak hanya cukup dengan hanya mengetahui apa-apa yang tampak secara eksplisit (surface behavior) melainkan harus melihat secara keseluruhan dalam totalitas konteksnya.
Legal Prulalism adalah munculnya satu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Maka diharuskan adanya sistem hukum bekerja secara  berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama. legal prulalism memaknai hukum sebagai hukum Negara yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi Negara tersebut. Dengan demikian, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara, yaitu hukum Negara. hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga Negara yang ditugaskan secara khusus untuk itu. Meskipun ada kaidah-kaidah hukum lain, sentralisme hukum menemtapkan hukum Negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasaan-kebiasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H