2. TahkimÂ
      Tahkim yaitu sesuatu  pengertian  untuk suatu  peristiwa sejarah ini berkaitan dengan  keberadaan  Perang Shiffin. Pada peristiwa itu Abu Musa al-Asy'ari yaitu  pengacara dengan dewan juri  kelompok pindidikan Islam  (kelompok  Imam Ali as) dan  Syaba'iyyah merupakan perwakilan dari pihak pasukan Syam (pasukan Muawiyah). Kedua perwakilan ini melakukan musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan antara kaum muslimin satu dengan lainnya dan kedua pihak sepakat untuk memberikan pendapat sesuai dengan Alquran dan hadis. Usulan perpendapat diajukan dengan tipu daya Amru bin 'Ash dan Muawiyah dalam rangka menyelamatkan pasukan mereka dari pasukan Imam Ali as. Sesunguhnya Imam Ali as dari awal sudah menentang musyawarah  Pasukan Syam ketika melihat mereka mulai terdesak dan hampir mengalami kekalahan, mereka menancapkan Alquran di ujung tombak dan meneriakkan syiar-syiar; bahwa hendaklah Alquran harus menjadi hakim bagi kedua pihak. Mengingat Amru bin 'Ash perwakilan dari Syam berhasil dan mampu mengelabui Abu Musa al-Asy'ari serta melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kesepakatan dengan memperkenalkan Muawiyah sebagai khalifah  oleh karena musyawarahpun  tidak adanya membawa dampak dan hanya mampu mencegah pada kekalahan pasukan syam
  Dengan adanya manipulasi  yang di terapkan kepada Syaba'iyyah dengan Al Qur'an yang di letakan  disepanjang garis pantai munculnya kedua fraksi kepada kelompok Iman Ali dimana diantara pasukan tersebut menyetujui  perjanjian damai ini telah diusulkan kepada  musuh dengan mengangkat Alquran dan kita tidak memiliki hak untuk berperang. Imam Ali as dengan tegas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H