Mohon tunggu...
DIAH AYU NOVITA
DIAH AYU NOVITA Mohon Tunggu... Jurnalis - DIAH AYU NOVITA SARI NIM 181910501020

MAHASISWA UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN BTV III UNEJ: Pengembangan Usaha Pupuk KoHe Unit Kerja Peternakan Kambing BUMDes Karya Mandiri Desa Ngoran

7 September 2021   21:58 Diperbarui: 7 September 2021   22:27 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Proses Produksi Pupuk Kohe Kambing bersama dengan sasaran, Dok. Diah Ayu (19 aGUSTUS 2021)

Adanya Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sekitar bulan Maret 2020 menyebabkan berbagai aspek kehidupan manusia terkena dampaknya. Dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari social/physical distancing, dan juga penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak antar manusia dengan tujuan agar dapat menghentikan atau mengurangi laju  penularan dari suatu penyakit lewat kegiatan yang sifatnya primer seperti kegiatan bekerja, sekolah, ataupun bersosialisasi. 

Beragam dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ini terus bermunculan hingga saat ini. Setelah PSBB, pada tawal tahun 2021 kemudian pemerintah memberlakukan istilah baru guna menekan risiko penyebaran yang lebih tinggi di sejumlah daerah dengan nama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

PPKM kembali diterapkan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Hal tersebut tentunya juga dirasakan dampaknya oleh seluruh kegiatan pembelajaran seperti pembelajaran daring/online dan kegiatan KKN yang dilakukan oleh mahasiswa tingkat perguruan tinggi.

KKN (Kuliah Kerja Nyata) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh semua mahasiswa dengan tujuan utama untuk dapat memberikan pengalaman pengabdian dan pemberdayaan masyarakat kepada mahasiswa. 

Kegiatan KKN yang biasanya dilakukan secara berkelompok (tim), maka melihat situasi dan kondisi saat ini dilakukan mandiri dan penempatan lokasi mahasiswa di tentukan berdasarkan asal domisili desa masing-masing mahasiswa. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir kemungkinan terjadi kerumunan di suatu titik lokasi saja. 

Adapun kaidah yang harus dilakukan selama pandemi Covid-19 ini yaitu dengan cara tetap mematuhi protokoler kesehatan secara ketat. Dengan mengusung judul "KKN BTV (Back To Village) III Universitas Jember" tetap dilaksanakan meskipun dimasa pandemi Covid-19 agar kegiatan tetap berjalan sesuai rencana tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Seperti pada kesempatan kali ini, penulis juga sedang menjalani KKN yaitu Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Desa Ngoran merupakan wilayah perdesaan yang masih alami dengan berbagai potensi dan kekayaan alam didalamnya. Mayoritas dari warga desa setempat bermata pencaharian sebagai petani dan peternak. 

Pada kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis berfokus pada pemberdayaan peternakan kambing milik BUMDES. Sebelumnya, Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Adapun nama BUMDES di Desa Ngoran yaitu BUMDES Karya Mandiri Desa Ngoran.

Perlu diketahui bahwa BUMDES Karya Mandiri Desa Ngoran mengelola beberapa aset Desa yang antara lain yaitu : jaringan wi-fi, persewaan gedung serbaguna, toko percetakan, serta peternakan kambing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun