Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga, dana wakaf uag juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang aliran dananya terkadang kembang-kempis dan menggaji civitas akademika seadanya.
Keempat, pada gilirannya umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu bergantung pada anggaran pendidikan dan sosial negara yang sangat terbatas (Hasan, 2010:172).
Wakaf tunai membuka peluang yang unik untuk menciptakan investasi guna memberikan pelayanan keagamaan, layanan pendidikan, dan layanan sosial. Wakaf tunai bisa menjadi solusi untuk memberdayakan aset wakaf nasional yang idle atau menganggur dan tidak termanfaatkan selama ini. Di Indonesia saat ini wakaf tunai dilihat dari segi infrastrukturnya telah lengkap dan tinggal pelaksaaananya saja.
Jika wakaf tunai dapat diimplementasikan dengan baik di Indonesia maka akan terdapat dana potensial yang dapat dipergunakan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi masalah perekonomian di Indonesia. Wakaf tunai sangat potensial untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri
Referensi:
Aziz, Muhammmad. 2017. Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf tunai di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 1
Hasan, Sudirman. 2010. Wakaf tunai dan Implementasinya di Indonesia. Semarang: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H