Mohon tunggu...
Diah Ayu Aprilia
Diah Ayu Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Saya sangat suka menantang diri saya sendiri dengan hal hal baru yang belum pernah saya coba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Nalar Madzhab Ekonomi Islam Kontemporer

13 Oktober 2023   21:29 Diperbarui: 13 Oktober 2023   21:33 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada abad ke 20 ekonomi islam mempunyai temuan baru dengan ruang lingkup memaknai dan menyimpulkan terkait ekonomi untuk dijadikan teori untuk dijadikan sebuah praktik . dengan lahirnya ekonomi terdapat beberapa mazhab yang membahas terkait ekonomi kontemporer itu sendiri.

Dari beberapa ,mazhab tersebuat diantaranya terdapat mazhab  ekonomi yang membahas bukan hanya sekedar arti ekonomi itu sendiri. Yaitu di sebutkan madzhab iqtishad, yang memiliki makna seimbang atau sama  dan pertengahan. Madzhab ini semaksimal mungkinn dibentuk dengan teori teori baru yang diambil dari al-quran. Yang mengeluarkan madzhab ini berasalkan dari iran. Madzhab ini mengatakan bahwa agama islam dengan ekonomi tidak bisa disatukan.

Madzhab yang kedua ialah madzhab mainstream, memiliki pandangan bahwa persoalan-persoalan enkonomi bermunculan dikarenakan kurangnya sumber daya mengingat keinginan umat manusia sangat tidak memiliki batas. Mereka memiliki pendapat bahwa Islam itu benar. Sedangkan ekonomi secara islam belum tentu secara keseluruhan benar

Yang terkahir mazhab alternative atau kritis dari beberapa madzhab diatast ulama atau mazhab yang menejelaskan terkait beberapa pendapat terkait ekonomi islam kontemporer  dapat di tarik kesimpulan bahwa  mereka menyetujui dengan pendapat para ulama tersebut terkait prinsip dasar ekonomi islam.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun