Di essay ini kita akan membahas mengenai korupsi, nah korupsi merupakan masalah serius yang telah menggerogoti banyak negara di seluruh dunia termasuk negara kita yaitu negara indonesia selama berabad-abad. Secara umum, korupsi juga dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan, tindakan ketidakjujuran, atau posisi kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, atau keuntungan politik. Korupsi bukan hanya ancaman terhadap integritas lembaga-lembaga pemerintahan, tetapi juga menghambat perkembangan sosial, ekonomi, politik dan masih banyak lagi.
Adanya korupsi ini sangat memberikan dampak yang negatif bagi kita semua, baik di lingkungan masyarakat, bangsa dan juga negara.
Korupsi yang terjadi di Indonesia ini harus kita cegah dan kita lawan bersama-sama, karena jika kita tidak melawan dan mencegah nya maka kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi di negara kita. Apakah kita rela dan mau jika negara yang kita tempati untuk hidup ini penuh dengan para koruptor yang tidak bertanggung jawab.
Apa yang Mendorong Korupsi?
Korupsi sering kali muncul ketika ada kesempatan, motif, dan rasionalisasi. Kesempatan korupsi ini sendiri muncul ketika tata kelola negara yang lemah, tata kelola perusahaan yang tidak baik, atau ketika regulasi tidak cukup ketat. Motif korupsi ini biasanya berkaitan dengan keuntungan pribadi, seperti uang, jabatan, atau kekuasaan. Rasionalisasi korupsi terkadang muncul melalui pembenaran diri sendiri atau budaya korupsi yang menganggapnya sebagai hal yang biasa.
Adapun beberapa ciri-ciri korupsi antara lain yaitu :
1.Adanya penyalahgunaan kekuasaan: Misalnya para pejabat atau individu yang memiliki kekuasaan menggunakan kekuasaan tersebut untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
2.Yaitu adanya suap ataupun penerimaan hadiah: Contohnya yaitu, terlibat dalam pemberian atau penerimaan uang, barang, atau layanan sebagai imbalan atas pengaruh atau keputusan yang merugikan kepentingan umum.
3.Yang sering terjadi pada kasus-kasus korupsi ini adalah penggelapan dana: Yaitu penyimpangan atau pencurian dana publik atau perusahaan untuk kepentingan pribadi.
4.Adanya penyelundupan atau pemalsuan: Melibatkan tindakan ilegal seperti menyelundupkan barang-barang terlarang atau memalsukan dokumen resmi misalnya.
5.Dan yang kelima adanya ketidaktransparan dalam penggunaan  dana publik: Tidak adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik atau proses pengambilan keputusan.
6.Penyalahgunaan kepercayaan: Menyalahgunakan posisi atau kepercayaan yang diberikan untuk tujuan pribadi atau yang merugikan.
7.Perlindungan terhadap pelaku korupsi: Upaya untuk melindungi mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi dari hukuman atau penyelidikan.
8.Penghindaran pajak: Menggunakan berbagai cara untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayar.
9.Biaya politik: Meminta sumbangan atau kontribusi dari individu atau perusahaan sebagai imbalan untuk dukungan politik atau kebijakan yang menguntungkan.