Diah Ayu Cahyaningsih
Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Unissula
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S. H., M.H. Dosen Fakultas Hukum, Unissula
Tawuran adalah salah satu kenakalan yang terjadi pada remaja. Tawuran merupakan kegiatan yang dilakukan secara beramai – ramai atau berkelompok sebagai bentuk perkelahian massal. Tawuran merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi di lingkungan remaja. Sebab terjadinya tawuran yaitu pengaruh lingkungan yang di dalamnya terdapat pemberitaan anarkis yang mereka tonton hampir setiap hari.
Tindakan yang mereka lakukan dapat memicu perkelahian terhadap petugas keamanan atau terhadap orang lain. Perbutan seperti ini lah yang dapat memberikan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak – anak dalam menciptakan pola pikir yang sehat. Selain itu, minimnya perhatian dari orang tua juga sangat penting karena peran orang tua sangatlah dibutuhkan di dalam lingkup keluarga dan bimbingan orang tua juga sangat berpengaruh terhadap perilaku anak tersebut.
Tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar norma – norma dalam lingkungan masyarakat yang terkandung dalam nilai – nilai pancasila sila ke-3 yang berbunyi “Persaruan Indonesia”. Dengan kata lain, makna sila ke-3 yakni mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, Bahasa, dan budaya. Pesan dalam sila ke-3 pancasila ini dapat diamalkan dalam kehidupan sehari – hari, seperti menjaga kerukunan dan kekompakan dengan teman.
Menurut undang – undang No 23 Tahun 2002 pasal 59 tentang perlindungan anak, perlindungan yang di maksud adalah bentuk bimbingan nilai agama, nilai moral dan konseling. Tawuran termasuk dalam kategori ancaman dari dalam negara, INPRES NO 2/ 2013, tentang penanganan ganguan keamanan dalam negri. Tawuran yang sangat kerap kali terjadi di lakukan oleh anak – anak sekolah yang perlu mendapat perhatian oleh para pelaksana dalam Inpres No. 2/ 2013 tersebut.
Allah Ta’ala juga berfirman : “Dan orang – orang yang menyakiti orang – orang mu’min, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu yang mereka lakukan, maka orang – orang yang menyakiti itu menanggung kebohongan dan dosa yang nyata”. (al – Ahzab : 58)
Dari Ibnu Mas’ud r.a., katanya : Rasulullah saw bersapda : “Mencaci – maki seorang muslim adalah suatu kefasikan, sedang memeranginya, membunuhnya adalah kekufuran.” (Muttafaq `alaih).
Allah Ta’ala berfirman pula : “Orang – orang yang menganiaya itu tidak mempunyai penolong” (al - Haj : 71).
Dalam tindakan ini seharusnya setiap individu suatu bangsa menjunjung toleransi perbedaan yang ada, dari perwujudan sikap inilah Bhinneka Tunggal Ika bisa dimaknai sebagai cerminan kepribadian bangsa atas nilai Pancasila.