Mohon tunggu...
Diah Ayu
Diah Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menggambar dan fotografer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tawuran Antar Seorang Pelajar

18 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 16 November 2022   19:00 1158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diah Ayu Cahyaningsih

Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Unissula 

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S. H., M.H. Dosen Fakultas Hukum, Unissula 

Tawuran adalah salah satu kenakalan yang terjadi pada remaja. Tawuran merupakan kegiatan yang dilakukan secara beramai – ramai atau berkelompok sebagai bentuk perkelahian massal. Tawuran merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi di lingkungan remaja. Sebab terjadinya tawuran yaitu pengaruh lingkungan yang di dalamnya terdapat pemberitaan anarkis yang mereka tonton hampir setiap hari.

Tindakan yang mereka lakukan dapat memicu perkelahian terhadap petugas keamanan atau terhadap orang lain. Perbutan seperti ini lah yang dapat memberikan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak – anak dalam menciptakan pola pikir yang sehat. Selain itu, minimnya perhatian dari orang tua juga sangat penting karena peran orang tua sangatlah dibutuhkan di dalam lingkup keluarga dan bimbingan orang tua juga sangat berpengaruh terhadap perilaku anak tersebut.

Tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar norma – norma dalam lingkungan masyarakat yang terkandung dalam nilai – nilai pancasila sila ke-3 yang berbunyi “Persaruan Indonesia”. Dengan kata lain, makna sila ke-3 yakni mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, Bahasa, dan budaya. Pesan dalam sila ke-3 pancasila ini dapat diamalkan dalam kehidupan sehari – hari, seperti menjaga kerukunan dan kekompakan dengan teman.

Menurut undang – undang No 23 Tahun 2002 pasal 59 tentang perlindungan anak, perlindungan yang di maksud adalah bentuk bimbingan nilai agama, nilai moral dan konseling. Tawuran termasuk dalam kategori ancaman dari dalam negara, INPRES NO 2/ 2013, tentang penanganan ganguan keamanan dalam negri. Tawuran yang sangat kerap kali terjadi di lakukan oleh anak – anak sekolah yang perlu mendapat perhatian oleh para pelaksana dalam Inpres No. 2/ 2013 tersebut.

Allah Ta’ala juga berfirman : “Dan orang – orang yang menyakiti orang – orang mu’min, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu yang mereka lakukan, maka orang – orang yang menyakiti itu menanggung kebohongan dan dosa yang nyata”. (al – Ahzab : 58)

Dari Ibnu Mas’ud r.a., katanya : Rasulullah saw bersapda : “Mencaci – maki seorang muslim adalah suatu kefasikan, sedang memeranginya, membunuhnya adalah kekufuran.” (Muttafaq `alaih).

Allah Ta’ala berfirman pula : “Orang – orang yang menganiaya itu tidak mempunyai penolong” (al - Haj : 71).

Dalam tindakan ini seharusnya setiap individu suatu bangsa menjunjung toleransi perbedaan yang ada, dari perwujudan sikap inilah Bhinneka Tunggal Ika bisa dimaknai sebagai cerminan kepribadian bangsa atas nilai Pancasila.

Pancasila adalah sebagai cerminan kepribadian bangsa secara sederhana dijelaskan dalam satu kata yang penuh makna yaitu “Bhineka Tunggal Ika” dengan arti berbeda - beda tetap satu tujuan yaitu persatuan bangsa. Dari perwujudan sikap inilah Bhineka Tunggal Ika bisa dimaknai sebagai cerminan kepribadian bangsa atas dasar nilai pancasila. Indonesia yang memiliki pedoman pancasila ini tidak luput dari berbagai masalah, salah satunya ialah bergulat atau yang biasa di sebut tawuran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun