Mohon tunggu...
Diah Ayu Hapsari
Diah Ayu Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Administrasi Pembangunan Negara di Politeknik STIA LAN Jakarta

tertarik dengan hal - hal yang berkaitan dengan kebijakan dan permasalahan yang menyangkut publik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ferienjob Ke Jerman: Janji Manis Berujung Malapetaka

29 Maret 2024   21:38 Diperbarui: 29 Maret 2024   21:42 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

     Pada akhir 2023, Indonesia dihebohkan oleh kabar kurang sedap yang datang dari mahasiswa Indonesia yang diduga terdampak kasus penipuan magang (ferienjob) di Jerman. Terdapat sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban pengeksploitasian kerja di Jerman.

     Kasus ini bermula akibat adanya laporan dari beberapa mahasiswa yang sedang melangsungkan kegiatan kerja paruh waktu dengan mendatangi langsung KBRI Jerman. Setelah diusut, saat melakukan pendaftaran mahasiswa diminta untuk membayarkan uang sejumlah Rp.150.000 yang ditransferkan langsung ke PT. CVGEN sebagai pengelola program magang tersebut. Kemudian, setelah membayarkan uang pendaftaran, mahasiswa diminta untuk membayar sejumlah 150 Euro atau sekitar Rp. 2,5 Juta untuk menembus Letter of Acceptance (LoA) sebagai tanda bukti diterima dalam program magang tersebut kepada PT SHB.

      Tidak berhenti disitu, setelah terbitnya LoA, mahasiswa yang menjadi korban pun masih harus diwajibkan untuk mengeluarkan biaya sejumlah 200 Euro atau sekitar Rp 3,5 juta yang ditransferkan ke PT SHB untuk pembuatan working permit. PT SHB dan PT. CVGEN juga memberikan bantuan talangan dana sebesar Rp. 30 -- 50 juta yang harus dikembalikan dengan cara memotong dari hasil upah kerja per bulannya.

Apa Itu Ferienjob?

     Sebelum kita membahas lebih lanjut, tentunya kita harus mengetahui dulu apa itu Fereinjob? Dan mengapa banyak mahasiswa Indonesia yang bisa menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh oknum -- oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Diketahui dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia, Ferienjob yaitu kerja paruh waktu yang dilakukan dalam masa libur perkuliahan. Ferienjob sendiri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman yang berisi bahwa Ferienjob sendiri dilakukan hanya ketika libur semester resmi, yakni libur panjang sesuai dengan kalender akademik.

     Ferienjob sendiri mempunyai beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh mahasiswa yang ikut sebagai peserta. Ketentuan tersebut diantaranya

1. Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peserta ferienjob adalah pekerjaan umum yang mengandalkan tenaga fisik seperti pekerjaan dibagian logistik atau bahkan pekerjaan umum di dapur salah satu restoran.

2. Ferienjob bukanlah bentuk kerjasama bilateral dari kedua Pemerintah di negara masing -- masing. Atau dalam kata lain ferienjob tidak memiliki hubungan dengan kegiatan akademis dari mahasiswa yang ikut sebagai peserta.

3. Tujuan dari ferienjob sendiri adalah mengisi kekurangan tenaga kerja fisik dan hanya untuk mengisi waktu libur semester untuk mendapatkan uang saku tambahan.

4. Masa kerja Ferienjob sendiri telah diatur oleh pemerintah Jerman, yaitu maksimum 90 hari dalam kurun waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

5. Dalam hal pembuatan kontrak kerja, pemberi kerja harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh calon peserta dan memuat hal -- hal penting agar peserta dapat memutuskan hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak menepati perjanjian yang telah disepakati.

6. Mahasiswa yang menjadi peserta ferienjob harus memiliki asuransi kesehatan internasional sebelum melakukan keberangkatan ke Jerman.

7. Dsb.


     Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan diatas, ternyata terdapat fakta bahwa, Perwakilan RI di Jerman tidak pernah terlibat langsung dalam proses perumusan kegiatan dan persiapan pengiriman peserta ke Jerman. Permasalahan lainnya adalah kegiatan ini mengatas namakan program magang "Kampus Merdeka" yang merupakan program dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Republik Indonesia.

     Dalam merespon dan menanggapi masalah ini, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Republik Indonesia telah memberikan imbauan melalui surat yang di terbitkan yaitu Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk memberhentikan keikutsertaan mahasiswa Indonesia dalam program Ferienjob baik yang saat ini berlangsung ataupun yang akan segera berlangsung. 

Pemerintah juga memberikan imbauan agar para Warga Negara Indonesia untuk lebih teliti lagi dalam mempelajari kegiatan yang akan dilaksanakan di luar negeri dan memiliki persiapan serta bekal yang matang agar dapat berkegiatan dengan nyaman selama berada di negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun