CYBERCRIME MENURUT UUITE DALAM MELINDUNGI HAK CIPTA SEBAGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
DIAH ASTRI RULI APRILIANI / 212111058
Abstract
As the development of Internet technology is a source of inspiration that are of interest because of the easiest and stored therein various kinds of information required for anyone who wants it. Internet as a media announcement is a wise decision because the internet media works created can be dispersed directly without the need for higher promotional costs. however, does not allow any irresponsible act by hijacking the works or piracy. with qualitative research method is descriptive writers try to describe the meaning of data or phenomena that can be captured from the observation of these conditions in the community and associated with the implementation of UUITE in Indonesia. to avoid infringement of copyright as one of the intellectual property rights laws should be enforced.
Keywords : UU ITE, HKI, Cybercrime
Abstrak
Seiring berkembangnya teknologi internet merupakan sumber inspirasi yang menarik karena di dalamnya paling mudah dan tersimpan berbagai macam informasi yang diperlukan bagi siapa saja yang menginginkannya. Internet sebagai media pengumuman merupakan suatu keputusan yang bijaksana karena media internet karya yang dibuat dapat langsung tersebar tanpa memerlukan biaya promosi yang lebih tinggi. Namun, tidak memperbolehkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab berupa pembajakan karya atau pembajakan. dengan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif penulis mencoba mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap dari pengamatan terhadap kondisi yang ada di masyarakat dan dikaitkan dengan implementasi UUITE di Indonesia. untuk menghindari pelanggaran hak cipta sebagai salah satu undang-undang hak kekayaan intelektual harus ditegakkan.
Pendahuluan
Hal yang membanggakan adalah memiliki karya yang dibuat oleh pemikiran, ide, dan kreativitas sendiri karena setiap karya pasti memiliki karakteristik unik yang dimiliki setiap individu. Produk yang dibuat oleh seseorang dapat menghasilkan keuntungan finansial, misalnya dengan menciptakan merk dagang sendiri atau hanya merasa puas dengan mempostingnya di internet dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Untuk mendapatkan suatu merk dagang atau pengakuan dari masyarakat tentunya karya yang dihasilkan memiliki nilai guna dan manfaat bagi yang lainnya atau hanya sekedar memunculkan rasa senang bagi mereka yang melihat atau mendengarkannya misalnya karya dalam bentuk lukisan, hasil foto ataupun lagu.
Untuk pengakuan secara resmi beberapa orang mempatenkan apa yang telah mereka hasilkan agar tidak ada yang mengakui atau mengklaim karya yang sama sebagai hasil karya mereka yang pertama dan belum pernah ada sebelumnya. Saat karya-karya tersebut masih dapat diakses secara ilegal di internet, membuat hak paten sebagai satu-satunya cara untuk mencegah plagiatisme tampaknya belum cukup. komunikasi online yang melanggar hukum. Dalam hal ini, aturan yang jelas dibutuhkan untuk menindak tegas pelaku yang kurang dihargai karena mereka dapat dengan mudah diakses melalui media internet seiring berkembangnya teknologi informasi. Para penghasil karya dari industri seni, bisnis, atau yang hanya ingin menyalurkan bakat dan pemikirannya saja dihantui oleh tindakan cybercrime seperti pembajakan. Penulis akan membahas apa itu HKI, apa yang termasuk dalam HKI, pelanggaran yang paling umum, dan bagaimana UU ITE melindungi pelanggaran HKI.
Teori
Pengertian Hak Kekayaan IntelektualÂ
Hak Kekayaan Intelektual, juga dikenal sebagai "HKI" atau "HaKI", adalah singkatan dari kata "Ha". digunakan untuk Hak Kekayaan Intelektual (IPR), yang berarti hak atas hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Pada dasarnya, HKI mengatur hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektual. Karya yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang dihasilkan atau diciptakan oleh kemampuan intelektual manusia.
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. Secara historis, Perundang-undangan Indonesia tentang HKI telah ada sejak lama.
sejak 1840. Pemerintah kolonial Belanda menetapkan undang-undang perlindungan Hak Asasi Manusia (HKI) pertama kali pada tahun 1844. Kerangka hukum HKI di Indonesia berasal dari tahun 1840, dengan dekrit HKI pertama dikeluarkan pada tahun 1844. Indonesia juga telah menjadi anggota beberapa konvensi internasional, termasuk konvensi Paris, Madrid, dan Bern. Namun, selama pendudukan Jepang, semua peraturan HKI dicabut, yang mengarah pada deklarasi tahun 1945.Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam dalam ketentuan peralihan UUD 1945.
b. Pemerintah mengesahkan UU No.6 tentang Hak pada 12 April 1982. ciptaan yang dimaksudkan untuk menggantikan UU Hak Cipta yang berasal dari Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 bertujuan untuk mendorong dan melindungi karya kebudayaan di bidang ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.
c. Sistem HKI di tanah air menjadi lebih modern pada tahun 1986. Melalui Keputusan No.34/1986, Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus di bidang HKI. Tim ini diberi nama Tim Keppres 34. Tugas utama tim ini adalah menyusun kebijakan nasional di bidang HKI, membuat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, dan menyebarkan sistem HKI ke intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum.