Diah Astri Ruli Apriliani (212111058)
Mahasiswi  Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta 2023
Judul Buku    : Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum
Penulis       : Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M
Editor         : Witnasari
Penerbit      : Kencana Prenadamedia Group
Edisi          : Pertama
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-422-720-3
Ukuran Buku  : 15 x 23 cm
Riview Buku  : Dalam buku yang berjudul " Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum"  Karya Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M membahas tentang Pendahuluan, Pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, Teori-teori yang berkaitan dengan sosiologi hukum, Struktural sosial dan hukum, Makna perubahan sosial dan konflik sosial, Optik sosiologis terhadap penegakan hukum, Realitas hukum dan nilai-nilai moralitas.
A. PendahuluanÂ
Sosiologi hukum menurut ilmu pengetahuan yaitu mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terwujudlah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial masyarakat. Objek utama dalam sosiologi hukum adalah system kemasyarakatan dan pembahasan tentang perubahan hukum pada masyarakat sebagai alat rekayasa sosial, artinya hukum dapat diketahui dengan cara memahami system sosial terlebih dahulu dan hukum sebagai proses. Dalam kehidupan sosial masyarakat tidak bisa hidup sendiri tetapi manusia juga membutuhkan aturan hukum untuk mengatur dalam interaksinya dalam bermasyarakat.
B. Pemikiran Yang Memengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum
Adapun bentuk pemikiran filsafat hukum dalam sosiologi hukum, diantaranya yaitu :
1. Aliran Positivisme
Aliran positivisme tokohnya yaitu John Austin dan Hans Kelsen pada aliran tersebut yang pertama yaitu hukum dikatakan sebagai perintah pada penguasa maka hukum tersebut sifatnya penguasa untuk masyarakat. Konsep pada aliran positivisme adalah peraturan perundang-undangan dalam konsep berkehidupan di Eropa continental system hukum sangat kental. Negara-negara tersebut menganut asas hukum tersebut, aliran positivism tersebut muncul setiap aturan tersebut wajib bentuknya tertulis karena sejatinya manusia merupakan mahkhluk sosial yang akan berinteraksi dengan masyarakat lain, kemudian dalam hasil interaksi tersebut berakhir baik, namun juga terdapat hambatan-hambatan atau kemudian muncul aspek yang pertama yaitu munculnya aspek yang tidak tertulis hanya kesepakatan yang berlisan sehingga menjadi suatu hal pembelajaran bagaimana system hukum tersebut dibuat Undang-Undang.
Akibat dari kesewenangan pada hakim pemutus keputusan maka perlu adanya hukum yang sifatnya tertulis agar ada standar kepastian abgi orang yang melakukan tindakan suatu hal sanksinya jelas seperti hukuman bagi pencuri. Adapun konsep dasar dari aliran ini adalah hukum tersebut terpisah dari nilai moral karena hukum dalam teori Hans kel harus murni tanpa ada campuran dari moralitas, agama dan kelompok. Sehingga dapat dimaknai bahwa hukum tersebut objektif, karena buatan pemikiran orang. Sehingga dapat dijadikan sebagai pemahaman oleh aliran positivisme hukum. Kepastian hukum dijadikan sebagai tujuan, karena secara tertulis bisa dibaca, bisa dirasakan dan bisa langsung diketahui bahwa kita cukup mengerti hukum dari situ sehingga hukum agar tidak berubah-ubah.
2. Aliran utilitarianisme
Beberapa orang mengatakan bahwa aliran ini dimana masyarakat lebih dominan. Tokohnya adalah bentham, konsep dasar aaliran ini mendasarkan manfaat sebagai tujuan daripada kepastian manfaat sebagai tujuan hukum. Konsep dasar pada aliran disini adalah tujuan hukum dimana manfaat terbesar itu menjadi tujuan hukum. Mayoritas dapat dilihat dari konsep bermasyarakat yang menjadi konsep dassar aliran tersebut. Manfaat hukum apbila efektif dan bermanfaat pasti masyarakat bahagia. Hukum dibuat atas dasar kesadaran sepenuhnya masyarakat sangat erat berkaitannya dengan hukum itu sendiri  menjadi suatu ide dasar yang disampaikan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan agar sama-sama merasa penting.
C. Teori- Teori Yang Berkaitan Dengan Sosiologi Hukum
Teori hukum dibagi menjadi dua, yaitu yang Pertama, Teori Hukum Murni (Hans Kelsen ) Beliau meruapakan ahli filsuf dan hukum, sehingga beliau mengusulakan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum sebagai obyek yang berdiri sendiri. Ajaran ini menimbulkan pertentangan antara mazhab hukum yang sangat luas. Hans menginginkan untuk memurnikan hukum dari unsur pemikiran filosofis dengan tujuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang murni. Kedua, Teori Utilitarianisme Bentham, merupakan tokoh pejuang yang gigih untuk mengkondifikasi hukum dan menghapus hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang.
D. Struktur Sosial dan Hukum.
Hukum dan struktur sosial adalah sesuatu yang berhubungan secara resiplokal, hukum sendiri bermula dari norma dan nilai. Hukum juga sebagai realitas sosial, perilaku sosial dan proses sosial. Hukum adalah sebuah lembaga sosial yang keberadaannya diakui dan diterima oleh masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, Pada dasarnya lembaga masyarakat mempunyai fungsi diantaranya yaitu : Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat untuk mengatur tingkah laku dan bagaimana cara menghadapi masalah dalam suatu masyarakat khususnya masalah kebutuhan pokok, Menjaga keutuhan masyarakat, Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial. Hukum dibuat oleh masyarakat untuk masyarakat, apabila masyarakat tidak menghendaki suatu hukum yang ditentukan maka adanya suatu perubahan hukum. Oleh karena itu hukum harus dibuat secara rinci agar bisa berjalan secara efektif.
E. Makna Perubahan Sosial dan Konflik Sosial.
Perubahan sosial merupakan sebuah perubahan yang berada pada ranah struktur sosial yang mana diantaranya saling berkolerasi diantara struktur sosial yang lain. Menurut pendapatnya Roscoe Pound bahwa cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan system yang teratur dan direncanakan melalui hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan untuk memengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terencana. Pengaruh perubahan sosial disebabkan oleh adanya rekayasa sosial serta kejadian yang tidak dikehendaki diluar jangkauan masyarakat sehingga menyebabkan timbulnya akibat sosial yang tidak diharapkan.
Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat mempunyai pengaruh langsung dan tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial sedangkan hukum juga memiliki pengaruh yang langsung dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan
F. Optik Sosiologi Dalam Penegakan Hukum
Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut soerjono Soekanto. Yang pertama, kaidah hukum yaitu idealnya berisi tentang substansi yang selaras sesuai dengan cita-cita umum masyarakat seperti halnya masyarrakat menghendaki hidup yang damai dan aman sehingga mudah untuk ditegakkan. Kedua, secara sosiologis suatu kaidah hukum mudah diterima dan ditegakkan apabila diterima secara bulat oleh masyarakat. Terakhir secara yuridis kaidah hukum yang mudah ditegakkan adalah dalam proses pembentukan yang sempurna dalam pelaksanaannya
G. Realitas Hukum dan Nilai-Nilai Moralitas
Penegakan hukum sejatinya merupakan wujud nyata dari law in action yang memiliki hubungan resiprokal dengan law in books. Pemaknaan realitas hukum dimulai pada peletakaan dasar-dasar konstitusional negara Indonesia sebagai the rule of law. Kode etik penting bagi profesi penegak hukum yang menjalankan tugasnya karena merupakan suatu moral community yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Kode etik profesi selalu dibuat tertulis dan tersusun rapi karena bertujuan untuk sarana control sosial dan pencegahan campur tangan pihak lain serta mencegah kesalahpahaman dan konflik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H