Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🎓

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum

11 September 2023   11:27 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENUGASAN SOSIOLOGI HUKUM
KELOMPOK 3_HES 5B
Oleh :
1.Vanisa Ayyas Ramadhani_212111046
2.Apri Yuna Indah Pertiwi_212111047
3.Nabillah Hasnaa Aziizah Johan_212111049
4.Diah Astri Ruli Apriliani_212111058
5.Fajar Agung Nugroho_212111060
6.Rifa'I Taufik Anas_212111062
7.Habib Muhammad Sholehuddin_212111078

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1.Soerjono Soekanto (1982), "Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya"
Kata Kunci : Analitis dan Empiris, Gejala Sosial
Metode empiris analitis adalah mekanisme studi berdasarkan pengalaman, yang memperhitungkan semua unsur yang ada dalam suatu penyelidikan dalam kaitannya dengan sebab dan akibat dari suatu topik tertentu. Sedangkan gejala sosial adalah suatu fenomena yang ditandai dengan timbulnya permasalahan sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku setiap individu dalam lingkungan sosialnya.

2.Satjipto Rahardjo (1979), "Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya."
Kata Kunci : Konteks Sosial
Konteks Sosial adalah konteks yang timbul sebagai akibat dari munculnya interaksi antaranggota masyarakat dalam suatu suatu masyarakat sosial dan budaya tertentu.
3.R. Otje Salman, "Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis."
Kata Kunci : Fenomena Sosial, Empiris dan Analitis
Fenomena sosial adalah semua perilaku yang dipengaruhi atau memengaruhi seseorang dan atau sekelompok orang. Sedangkan Metode empiris analitis adalah mekanisme studi berdasarkan pengalaman, yang memperhitungkan semua unsur yang ada dalam suatu penyelidikan dalam kaitannya dengan sebab dan akibat dari suatu topik tertentu.
4.Brade Meyer, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum."
Kata Kunci : Hukum, Gejala Sosial
Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat. Sedangkan Gejala Sosial adalah suatu fenomena yang ditandai dengan timbulnya permasalahan sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku setiap individu dalam lingkungan sosialnya.
5.Mochtar Kusumaatmadja, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat."
Kata Kunci : Asas, Kaidah
Asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Sedangkan kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
6.Soetandyo Wignjosoebroto, "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang menitikbertakan pada persoalan hukum sebagaiman sebagai upaya menciptakan keteraman dan kebersahaan dalam bermasyarakat."
Kata Kunci : Persoalan Hukum
Persoalan Hukum adalah permasalahan-permasalahan yang terkait dengan atau diatur oleh suatu aturan hukum tertentu.
7.David N. Schiff, "Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola prilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat."
Kata Kunci : Fenomena Hukum
Fenomena Hukum adalah peristiwa sosial yang mengarahkan suatu perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalamnya.
8.Donald Black, "Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
Kata Kunci : Kaidah
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
9.Gurvitch, "Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."
Kata Kunci : Kenyataan Sosial
Kenyataan Sosial adalah hal yang nyata atau fakta yang terjadi dalam kehidupan Manusia. Hal ini terkait dengan kestabilan dalam keadaan normal atau keadaan tidak normal yang terjadi dalam pola-pola hubungan di kehidupan manusia.
10.Bruggink, "Sosiologi hukum ialah suatu pengumpulan bahan dari perspektif eksternal sehingga nantinya memberikan kesimpulan tentang hubungan antar kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan yang ada didalam masyarakat."
Kata Kunci : Perspektif Eksternal
Perspektif Eksternal merupakan sebuah cara pandang pada sebuah masalah yang terjadi, atau sudut pandang tertentu yang digunakan dalam melihat suatu fenomena.

Analisis dari pengertian sosiologi hukum menurut para ahli :
Sosiologi hukum merupakan suatu kaidah atau ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kenyataan sosial yang dikaji menggunakan metode analitis dan empiris yang mengakibatkan adanya suatu gejala sosial dimana ilmu ini menitik beratkan pada persoalan serta fenomena hukum.

Contoh masalah di lingkungan sekitar yang mempengaruhi sosiologi hukum :
1.Pelecehan seksual, dalam menjalani kehidupan di masyakarat tidak jarang kita menemukan perilaku pelecehan seksual baik itu secara verbal ataupun non-verbal, tindakan tersebut telah melanggar norma di masyarkat. Pelecehan seksual merupakan permasalahan di lingkup sistem sosial yang mempengaruhi hukum di suatu negara. Pengaruh dari pola perilaku masyarakat kepada hukum ini dibuktikan dengan adanya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kemudian di sahkan pada 9 Mei 2022 sebagai bentuk upaya dari sistem hukum untuk mencegah permasalahan di masyarakat.
2.Penyebaran berita palsu, maraknya penyebaran berita palsu atau Hoax sangat berdampak di lingkungan sosial kemasyarakatan. Penyebaran hoax menimbulkan banyak permsalahan salah satu yang sering terjadi adalah timbul rasa tidak percaya dari rakyat atas keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Upaya hukum yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan di sistem sosial ini adalah dengan membuat UU ITE yang di sahkan pertama kali pada tahun 2008 (UU No. 11) yang kemudian direvisi kembali di tahun 2016 (UU No. 19). upaya tersebut dilakukan untuk dapat mencegah seseorang atau kelompok dalam melakukan tindakan yang merugikan orang lain melalui penyebaran berita palsu.
3.Pola perilaku masyarakat yang sering buang sampah sembarangan, seringkali kita menjumpai oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Tanpa kita sadari pola perilaku yang buruk itu dapat mengancam kesehatan di lingkungan sekitar dan bahkan dapat mendatangkan penyakit dan bencana. Pemerintah tidak tutup mata dengan permasalahan ini, pemerintah melakukan pembaharuan sistem hukum untuk mencegah terjadinya dampak yang akan di timbulkan dari pola perilaku masyrakat dengan menerbitkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang dipertegas di Pasal 29 Ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang membuat sampah tidak pada temppat yang telah di tentukan dan disediakan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat dan sanksi yang telah di tetapkan, dapat mempengaruhi pola perilaku buruk masyarakat (membuang sampah sembarangan) menjadi lebih baik dengan membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuangnya sembarangan.
Di atas adalah beberapa contoh dan penjelasan dari masalah di masyarakat sekitar yang dapat mempengaruhi suatu hukum dan sebaliknya suatu hukum yang ditetapkan dapat mempengaruhi pola perilaku masyarakat (sosiologi hukum).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun