6. Hak Mendapatkan Kebutuhan. ...
7. Hak Untuk Diterima Sebagai Individu yang Berbeda. ...
8. Hak Mendapatkan Bimbingan Belajar.
Setiap anak terlahir adalah anak yang berpotensi dan memiliki bakat dan minat yang bisa kita deteksi jika kita mampu mengenalinya sejak dini.Tak terkecuali anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus atau anak-anak disabilitas.
Anak2 yang berkebutuhan khusus bisa dikategorikan menjadi dua yaitu anak cerdas istimewa dan anak2 yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam hal ini fenomena yang diamati penulis adalah anak-anak yang berkebutuhan khusus yang bisa diterima di sekolah2 reguler, karena jika didata cukup banyak anak2 yang mengalami hal tersebut dan kadang terabaikan dari sisi pendidikan.
Salah satu program yang digagas oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah memberikan pendidikan layanan khusus yaitu anak-anak diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensinya tetapi untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus minimal dia bisa mengurus dirinya sendiri atau life skill yang akan kita bangun.
Àda beberapa pengalaman penulis ketika mengunjungi sekolah-sekolah reguler dan menerima anak-anak yang berkebutuhan khusus dan rata2 per kelas itu menerima 4 anak, ketika penulis mewawancarai di salah satu SDN di Yogyakarta ada beberapa hal yang harus diperhatkan yaitu :
Guru kelas harus melakukan deteksi dini terhadap kendala atau hambatan yang terjadi pada anak, salah satunya adalah keterlambatan bicara sehingga komunikasi yang dipakai adalah dengan melakukan metode gambar karena kebetulan anak itu suka gambar sehingga jika akan berkomunikasi dengan guru menggunakan media gambar.
Guru dituntut dengan kesabaran yang ekstra karena jika di sekolah negeri tidak ada guru pendamping yang memang memiliki latar belakang pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.
Ada kolaborasi antara guru dan orangtua sehingga bisa searah dan saling melengkapi satu sama lain.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!