Pancasila sebagai sebuah pedoman hidup bagi kehidupan bangsa indonesia, seharusnya bisa di jadikan acuan dalam berprilaku, bertindak, dan mampu membuat kebijakan dalam pemerintahan indonesia. Dalam sila kelima pancasila yang berbunyi " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" sila kelima ini menuntut wajib negara untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara, serta pemerataan dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi maupun politik. Hak kewajiban warga negara harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah lahir, bahkan sebelum lahir. Dalam kehidupan bernegara, setiap warganya wajib memiliki hak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dalam konteks ini pancasila sebagai acuan yang mampu menjelaskan melalui sila sila yang harus di implementasikan melalui landasan hukum dalam menegakkan keadilan namun dalam implementasi mengalami berbagai hambatan baik internal maupun eksternal. Keprihatinan hukum jauh dari unsur keadilan, sehingga menjadi pertanyaan apakah nilai-nilai pancasila yang di ajarkan di acuhkan? Pancasila merupakan ideologi bangsa sebagai pandangan hidup serta landasan dalam aktivitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terkesan hanya dijadikan gambaran tanpa penerapan termasuk dalam bidang hukum. Implementasi hukum dalam menegakkan keadilan sosial dapat berupa pelaksanaan undang undang, keputusan peradilan, peraturan pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang lainnya. Dalam hal ini Implementasi Landasan Hukum Pancasila dalam Menegakkan Keadilan Sosial dapat di Implementasikan melalui Sila-Sila Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Implementasi sila pertama dapat di lihat dalam kebebasan beragama bagi setiap warga negara, serta memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah berdasarkan agamanya masing-masing di hormati tanpa diskriminasi. Keadilan sosial dalam konteks ini yaitu, penghormatan terhadap perbedaan keyakinan serta membina kerja sama dan tolong menolong antar pemeluk agama lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua mengajarkan pentingnya memperlakukan orang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai ciptaan tuhan, tanpa ada diskriminasi atas dasar ras, agama, suku, atau kelas sosial. Â Implementasi dari sila ini adalah kebijakan yang mendorong hak asasi manusia (HAM) , keadilan dalam proses hukum, serta upaya menghilangkan ketidakadilan sosial melalui pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk bekerja secara merata bagi semua warga negara Indonesia.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini menjunjung persatuan dan kesatuan berdasarkan prinsip "Bhinneka Tunggal Ika" yang tidak memandang perbedaan suku, agama, dan golongan kemudian menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan bersedian berkorban untuk bangsa dan negara. Dalam konteks keadilan sosial, ini berarti mengedepankan kebijakan yang menciptakan kesehjatraan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil atau kurang berkembang.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat berhubungan dengan sisitem pemerintahan yang demokrasi, yang artinya suara rakyat di dengar dan keputusan diambil dengan mengutamakan kepentingan bersama. Dalam keadilan sosial, implementasi sila ini berupa pembuatan kebijakan yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta memastikan adanya pemerintahan yang tranparan, terutama dalam hal distribusi kekayaan dan sumber daya negara.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" yang mengandung prinsip setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan lahir dan batin. Implementasi sila kelima tersebut menuntut adanya kebijakan ekonomi yang adil, distribusi kekayaan yang merata, serta pemerataan terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara Indonesia. Sila ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok yang rentan, seperti orang yang kurang mampu, anak- anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Identitas Penulis:
Nama: Diah Amelia Salsabila
Prodi: Pendidikan Bahasa & Sastra IndonesiaÂ
Fakultas: Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 173-198. Kirom, S. (2015). Mempraksiskan Pancasila Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1). Kirom, S. (2015). Mempraksiskan Pancasila Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H