Dengan adanya supremasi hukum maka kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi keadilan dalam sistem hukum.
 Supremasi hukum juga menjadi landasan supremasi hukum, dimana keputusan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
 Prinsip ini memberikan dasar bagi perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil dan prinsip demokrasi dalam  masyarakat.
 Dengan demikian, supremasi hukum sangat berperan penting dalam menjamin kedaulatan hukum dan tata kelola yang baik untuk negara.
 Demokrasi di  Indonesia juga memuat prinsip kebebasan yang berserikat dan berpendapat.
 Prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi ini merupakan pilar utama bagi masyarakat demokratis.
 Kebebasan berserikat mengakui hak individu untuk membentuk kelompok atau organisasi tanpa rasa takut akan penindasan, sehingga memungkinkan untuk warga negara bersatu untuk  mencapai tujuan bersama. Pada saat yang sama, hak atas kebebasan berpendapat ini  menekankan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, pandangan, dan kritiknya tanpa diancam atau dibatasi oleh terhadap pemerintah. Keduanya tersebut memberikan landasan bagi pengembangan ide-ide baru, dialog yang sehat dan perubahan yang  positif  dalam  masyarakat.
 Prinsip ini juga guna untuk melindungi masyarakat dari tirani dan menjamin kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah sendiri.
 Pada dasarnya, kebebasan berserikat dan berekspresi sangat berperan penting dalam proses  membentuk masyarakat yang dinamis dan inklusif berdasarkan prinsip demokrasi tersebut, termasuk di dunia maya,  Media, organisasi masyarakat sipil, dan setiap individu mempunyai hak untuk mengekspresikan pandangan mereka tanpa rasa takut akan penindasan.
 Hal ini juga menciptakan lingkungan di mana beragam gagasan dan perspektif dapat diterima dan diperdebatkan.
Prinsip keadilan sosial juga merupakan elemen kunci  demokrasi di Indonesia.