Di Indonesia, pandangan tentang aborsi juga dipengaruhi oleh agama. Islam sebagai agama berpenganut terbanyak memberikan berbagai pandangan namun sebagian besar menyatakan aborsi boleh dilakukan sebelum janin berusia 120 hari dan jika nyawa ibu terancam atau menjadi korban pemerkosaan.
Sedangkan Kristen sebagai agama berpenganut terbanyak kedua telah mengalami perubahan pandangan tentang aborsi seiring zaman. Gereja Katolik menentang semua tindakan yang bertujuan menghentikan kehamilan. Seorang perempuan yang melakukan aborsi hanya dapat dihapus dosanya melalui pengakuan dosa dan mendapatkan pengampunan. Di kalangan Protestan, pandangan tentang aborsi berbeda-beda, namun secara umum mereka mengizinkan aborsi dengan beberapa pengecualian.
Keputusan Saya
Baik laki-laki maupun perempuan dianugerahi hak asasi manusia oleh Tuhan Yang Maha Esa. Negara melindungi setiap warga Negara dalam melaksanakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia secara penuh dan tanpa diskriminasi. Terkait dengan aborsi, Negara menjamin dan melindungi hak khusus yang melekat pada diri perempuan dikarenakan fungsi reproduksinya.
Kaum perempuan berhak menentukan kehendak sendiri dan mengendalikan kehidupannya secara bertanggung jawab dan mandiri. Kemampuan memilih jalan hidup tidak hanya terbatas pada hak kebebasan reproduksi namun juga hak memiliki dan menjalani kehidupan pribadi. Setiap orang harus menghormati, menghargai dan mendukung keputusan yang diambil.
Saya berpihak pada gerakan pro-pilihan. Pendapat saya, seorang perempuan boleh melakukan aborsi jika dia merasa aborsi menjadi pilihan krusial. Situasi ini terjadi dalam hal pemerkosaan, kegagalan kontrasepsi, kesehatan atau kehidupan dirinya terancam, janin mengalami kelainan bawaan dan ketidaksanggupan membesarkan anak karena minimnya kondisi ekonomi atau hamil di luar nikah.
Gerakan pro-kehidupan menawarkan adopsi sebagai alternatif aborsi. Namun, pilihan aborsi atau adopsi tetap diserahkan kembali kepada perempuan tersebut. Sangat sulit menemukan orang tua yang tepat, apalagi jika anak yang dilahirkan cacat, sehingga anak terabaikan dan kebutuhannya tidak terpenuhi. Di samping itu, jumlah anak yang mengharapkan diadopsi lebih banyak dibandingkan jumlah orang tua yang ingin mengadopsi mereka.
Dengan dilakukannya aborsi yang bermutu, higenis dan aman oleh dokter ahli, resiko kematian ibu akibat komplikasi-komplikasi tak terduga berkurang dan kesehatan reproduksi ibu terjaga. Sebaiknya aborsi dilakukan sebelum usia janin 12 minggu karena pada usia itu kemungkinan rasa sakit sangat kecil. Untuk menghindari trauma psikologis yang akhirnya mengganggu kesehatan mental, perempuan harus memperoleh konseling atau nasehat pra dan pasca tindakan dari konselor yang berkompeten dan berwenang. Yang terutama, dukungan, perhatian dan kasih dari keluarga dan orang-orang terdekat sangat berpengaruh dalam membangkitkan semangat hidupnya kembali.
Blog Pribadi: http://whatdiahhasphrased.blogspot.com/2011/05/what-diah-has-mini-researched-saya-pro.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H