Magelang (09/08/2022) - Salah satu fase kritis dalam kehidupan individu adalah fase remaja. Terjadi peralihan dari fase anak - anak menuju fase dewasa, yang artinya fase ini menjadi jembatan penting bagi kehidupan individu. Karakteristik dari fase remaja adalah keinginan tinggi untuk mengeksplorasi hal - hal baru dan menyukai tantangan. Sehingga rentan akan timbulnya konflik dalam diri remaja yang berujung pada perilaku menyimpang remaja. Perilaku menyimpang remaja yang meningkat akhir - akhir ini adalah penyalahgunaan narkoba. Narkoba (narkotika, psikotropika dan obat terlarang) merupakan ancaman serius bagi remaja, terlebih remaja dijadikan sebagai pangsa empuk bagi para pengedar narkoba. BNN pusat mengungkap prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat 15% pada 2022, dimana yang terlibat di dalamnya berasal dari kalangan remaja.Â
Merujuk pada poin SDGs poin 3 terkait kehidupan sehat dan kesejahteraan (Good Health and Well-Being) mahasiswa Undip menyelenggarakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Mahasiswa Undip bekerjasama dengan pihak BNNK Magelang, berbagai elemen yang bersinggungan secara langsung dengan remaja diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kegiatan ini mengundang pihak karang taruna, PKK Milenial, tokoh masyarakat dan pejabat kelurahan dengan total peserta 47 orang.Â
Acara dibuka oleh Ibu Yuvita Isni K., S.E., M.M., yang turut hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk serta dukungan terhadap program yang diselenggarakan pada 09 Agustus 2022 tersebut.Â
Kegiatan ini dilakukan dengan pemaparan materi dari BNNK Magelang disertai diskusi bersama, dengan tema "Indonesia Darurat Narkoba" yang meliputi jenis narkoba, bahaya narkoba, tahap penggunaan narkoba, aspek hukum, serta pentingnya rehabilitasi narkoba. BNNK juga menegaskan mengenai P4GN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta Bahan Adiktif lainnya yang merupakan langkah penting untuk memberantas narkoba.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi mengenai bahaya narkoba serta menjadi langkah preventif penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat di Desa Ringinanom, Kec. Tempuran, Kab. Magelang. Harapan dari kegiatan ini masyarakat bisa memahami mengenai jenis narkoba, bahaya narkoba serta aspek hukum pidana dampak penyalahgunaan narkoba.Â
Penulis : Tim KKN Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Muhyidin, S.Ag., M.Ag., M.H.
Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang
#KKNTimII2022 #UniversitasDiponegoro #p2kknundip #lppmundip