Kata protokol berasal dari bahasa Yunani, ialah protos yang berarti awal serta cofta yang berarti melekatkan, Jadi, bagi asal katanya, protokol merupakan lembaran awal yang menempel pada dokumen utama.Â
Lama kelamaan, dokumen yang berisi Simpulan- simpulan sesuatu perjanjian internasional pula diucap protokol. Keprotokolan bisa dimaknai selaku ketentuan baku yang menyangkut penyelenggaraan acara- acara formal( pemerintah), metode memperlakukan pejabat pemerintah dalam kegiatan kedinasan, serta metode penyelenggaraan aktivitas oleh lembaga pemerintah ataupun warga universal.
Sudah jelas dalam UU Nomor. 9 Tahun 2010 disebutkan kalau ruang lingkup keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara serta tata penghormatan.
Tata tempat yang diartikan merupakan tata urutan ataupun lebih banyak diketahui selaku Order of Presedence ataupun Preseance dalam Bahasa Perancis. Pada hakekatnya memiliki unsur- unsur siapa yang lebih didahulukan ataupun siapa yang mendapatkan hak prioritas dalam urutan.Â
Orang serta lembaga ataupun organisasi yang mendapatkan urutan tempat buat didahulukan merupakan mereka yang memperoleh prioritas disebabkan jabatan, pangkat serta derajat dan perannya di dalam negeri ataupun warga. Dalam aspek ini, kita wajib teliti memikirkan ketentuan yang layak, etika, kepantasan, keelokan serta humanis selaku acuan.
Sebaliknya tata upacara merupakan ketentuan buat melakukan upacara dalam kegiatan kenegaraan ataupun kegiatan formal. Tata upacara itu sendiri terdiri dari kelengkapan serta peralatan upacara buat menunjang terselenggaranya sesuatu upacara yang dihadiri oleh Pejabat Negeri ataupun Pemerintahan. Bisa pula dihadiri oleh warga yang butuh diatur pula Mengenai tata penempatannya.
Terakhir, tata penghormatan merupakan ketentuan buat melakukan pemberian hormat untuk Pejabat baik Negeri ataupun Pemerintahan dan tokoh warga tertentu dalam tiap aktivitas. Tata penghormatan sendiri meliputi tata metode pemberian hormat serta penyediaan kelengkapan fasilitas yang dibutuhkan buat mendukung suksesnya sesuatu kegiatan.Â
Secara khusus, tata penghormatan diberikan kepada seorang ataupun kelompok bisa berbentuk pemberian tata tempat, pemberian penghormatan berbentuk bendera kebangsaan serta lagu kebangsaan, penghormatan jenazah apabila wafat dunia serta pemberian dorongan fasilitas yang dibutuhkan buat melakukan kegiatan.
Fungsi Pokok Keprotokolan
Keprotokolan mempunyai fungsi pokok, ialah ikut melindungi serta tingkatkan citra institusi, yang pada biasanya mempunyai serangkaian ketentuan ataupun tata metode yang jadi referensi kala mengadakan kegiatan formal ataupun menyongsong tamu yang berkunjung ke institusi tersebut. Fungsi keprotokolan meliputi sebagian tipe, antara lain selaku berikut.
Fungsi perencanaan, ialah fungsi yang mengendalikan tentang tujuan sesuatu kegiatan yang hendak dilaksanakan. Fungsi perencanaan meliputi pemilihan waktu, tempat, serta suasana yang hendak digunakan.