Mohon tunggu...
Diah
Diah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat dalam Islam di Indonesia

17 Maret 2019   10:34 Diperbarui: 18 Maret 2019   19:28 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya : Dari Ibnu Umar RA berkata: Rasul SAW bersabda: Islam dibangun atas lima perkara: persaksian sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, haji dan puasa Ramadhan. (HR.Bukhari)

Dalam hadits diatas telah dijelaskan bahwa rukun islam ada lima yaitu syahadat, sholat,zakat,puasa, dan haji bagi orang yang mampu. Didalam kelembagaan keuangan umat terdapat lembaga zakat.

Ditinjau dari segi bahasa kata zakat merupakan kata dasar dari kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Qardhawi,1999:34). Didalam al-Qur'an Allah SWT telah menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat dan sholat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan bahwa zakat merupakan rukun islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran islam dan juga dijadikan sebagai satu kesatuan. Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan melaksanakan zakat melambangkan hubungan antar sesame manusia. Beberapa ayat Qur'anyang menjelaskan tentang zakat diantaranya adalah QS.al-Bayyinah,ayat 5.

Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus [1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus. [1595] lurus berarti jauh dari syirik ( mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.

Dari ayat yang menjelaskan tentang zakat tersebut, maka pada akhirnya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, zakat adalah predikat untuk jenis barang tertentu yang harus dikeluarkan oleh umat islam dan dibagi-bagikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam syariat islam. 

Kedua, zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran islam yang fundamental, yakni berupa haqqullah atau harta milik Allah yang dititipkan kepada manusia dalam rangka pemerataan kekayaan. Dan yang Ketiga, zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja (ghairu mahdhah), tetapi juga merupakan bagian ibadah dari islam yang mencangkup dimensi sosial-kemanusiaan.

Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang lalu diikuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581 tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 dan keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. 

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh Negara serta Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh swasta. Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak, yaitu Negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat haruslah bersifat :

Independen. Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempunyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atar lembaga lain. 

Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk lebih memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat donator Netral. Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus terdiri atas semua golongan). 

Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donator yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donator potensialnya.
Tidak berpolitik (praktis). Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donator dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.

Tidak bersifat diskriminatif. Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Dimanapun, kapanpun, dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin. Karena itu dalam menyampaikan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syariah maupun secara manajemen (Heryani, Dahlia, 2003).

Dikutip dari buku Lembaga Keuangan Islam tinjauan teorotis dan praktis zakat berarti sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.(Nurul Huda Mohamad Heykal,2010:293-306)

Di Indonesia, legalitas atau izin sebagai pengelola zakat diberikan oleh Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak berwenang mengeluarkan izin mengelola zakat. 

Pengelola zakat dan peratiran pemerintah No. 14 tahun 2014, jenis kelembagaan yang diakui menurut hukum dan perundang-undangan sebagai pengelola zakat ialah BAZNAS di semua tingkatannya yang dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) disetiap kementerian/lembaga/BUMN dan BUMD, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat membuka perwakilan. 

Disamping itu, peraturan perundang-undangan mengakomodir legalitas amil zakat perorangan dan perkumpulan orang sepanjang memberitahukan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama. Ketentuan mengenai legalitas sebagai pengelola zakat (LAZ) tidak hanya diberlakukan bagi lembaga baru. 

Lembaga amil zakat yang telah memiliki SK pengukuhan dari menteri agama atas dasar undang-undang yang lama. Tetap wajib mengajukan izin baru sebagai LAZ dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak keluarnya UU No 23 tahun 2011. Tenggat waktu lima tahun yang dimaksud yaitu 25 November 2016

Dikutip dari buku Esei-Esei Zakat Aksi Kolektif Melawan Kemiskinan .  Di Indonesia, legalitas atau izin sebagai pengelola zakat diberikan oleh Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak berwenang mengeluarkan izin mengelola zakat. Pengelola zakat dan peratiran pemerintah No. 14 tahun 2014. (M. Fuad Nasar, 523-524)

Sebagian besar Negara muslim saat ini merupakan Negara nasional sekuler, tidak menjadikan islam sebagai dasar pemerintahan,dan bahkan sebagian berada dibawah kekuasaan rezim otoriter yang zhalim. Terkait dengan pengelolaan zakat oleh Negara sekuler, kondisi ini tidak banyak mendapat pembahasan dalam kajian fiqih klasik. 

Tidak mengherankan bila kemudian pengelolaan  zakat dimasyarakat muslim kontemporer menjadi eksperimen yang sangat beragam. Dari sifat pengumpulannya, pengelolaan zakat kontemporer secara umum dapat dikelompokkan kedalam dua kategori. Pertama, system pembayaran zakat secara wajib (obligatory system) dimana pembayaran zakat pada negara diterapkan secara wajib dan terdapat sanksi bagi ketidakpatuhan. 

System ini tercatat diterapkan di enam Negara muslim yaitu, Arab Saudi, Pakistan, Sudan, Libya, Yaman dan Malaysi, dimana negara-negara ini secara umum menjadikan islam sebagai dasar Negara. Kedua, system pembayaran zakat secara sukarela (voluntary system) dimana pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan secara sukarela. 

Pengelola zakat dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sipil dan tidak terdapat sanksi hukum bagi yang tidak menunaikan kewajiban zakat. System ini berlaku di mayoritas Negara-negara muslim yang secara umum adalah sekuler, tidak menjadikan islam sebagai dasar Negara, seperti Kuwait, Bangladesh, Yordania, Indonesia, Mesir, Afrika Selatan serta di neraga-negara non-muslim dimana muslim adalah minoritas. 

Setidaknya terdapat tiga varian pengelolaan zakat dalam system sukarela ini. Pertama, pengelolaan zakat oleh lembaga amal swadaya masyarakat, yang banyak terdapat di berbagai Negara dan komunitas muslim. Kedua, pengelolaan zakat oleh lembaga semi pemerintah yang menghimpun zakat secara sukarela dan menyalurkan zakat tersebut kepada mereka yang berhak. Ketiga, pengelolaan zakat oleh lembaga pemerintah yang sacara khusus didirikan oleh Negara untuk menerima dan menyalurkan zakat.

(Dikutip dari buku Mengelola Zakat Indonesia. Sebagian besar Negara muslim saat ini merupakan Negara nasional sekuler, tidak menjadikan islam sebagai dasar pemerintahan,dan bahkan sebagian berada dibawah kekuasaan rezim otoriter yang zhalim. Terkait dengan pengelolaan zakat oleh Negara sekuler, kondisi ini tidak banyak mendapat pembahasan dalam kajian fiqih klasik. (Yusuf Wibisono,2015:150-154)

Daftar Pustaka:
Huda, Nurul. Heykal, Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta : Kencana.
Nasar, Fuad, M. CAPITA SELECTA ZAKAT Esei-Esei Zakat Aksi Kolektif Melawan Kemiskinan. Yogyakarta : Gre Publishing.
Wibisono, Yusuf. 2015. Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta : Kencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun