Oligarki Biang Keladi
Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor pertanian sudah dikuasai oligarki dari hulu hingga hilir. Negara memberi ruang berupa regulasi yang justru menjadi jalan untuk oligarki masuk didalamnya. Alih-alih memberikan bantuan kepada petani, negara justru menununtut para petani untuk mandiri terlebih petani yang memiliki sedikit modal.
Di sisi lain, adanya ritel-ritel yang ikut menguasai bisnis beras, mereka memainkan harga dengan memanfaatkan momentum pembatasan import beras sebagai sarana mempermainkan harga dan menimbun beras hingga terjadi kelangkaan.
Ketika barang langka dipasaran dan harga beras terus naik. Maka dengan dalih menstabilkan harga dan mengatasi kelangkaan beras di pasar lokal, pemerintah menetapkan kembali membuka kran impor beras.
Dan ketika keran impor beras dibuka para oligarki tetap saja sebagai pihak yang paling diuntungkan karena memiliki peluang besar untuk menjadi ritel besar dan meraup keuntungan besar. Hal ini  makin menyengsarakan petani, karena hasil panen mereka tidak dapat diserap pasar karena kalah bersaing dengan produk impor.
Dalam penerapan sistem kapitalisme selamanya petani akan menjadi pihak yang selalu dirugikan dan negara  hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang berpihak kepada oligarki.
Islam Solusi
Negara seharusnya menyediakan lahan untuk ketahanan pangan (beras), pupuk yang terjangkau, pengadaan alat-alat pendukung untuk pertanian yang canggih, serta pengembangan bibit unggul dan meningkatkan kemampuan petani sehingga makin ahli.
Negara islam menempatkan ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai salah satu basis pertahanan negara dan basis kesejahteraan rakyatnya. Karena ketahanan pangan bagi negara Islam tidak melibatkan oligarki yang selalu menghitung untung rugi. Negara wajib menganggarkan urusan ketahanan pangan ini dari hulu sampai hilir agar sampai ke masyarakat dan dipastikan setiap individu memperolehnya dengan harga yang sangat terjangkau.
Negara juga tidak mematok harga beras dan aneka produk pertanian lainnya yang secara hukum syarak itu haram dilakukan. Yang dilakukan adalah memfasilitasi sarana dan prasarana agar minim biaya produksi. Sehingga produk-produk pertanian dalam negeri memiliki daya saing baik dari sisi kualitas dan harga yang murah, bahkan negara bisa melakukan ekspor beras ke luar negeri.
Negara akan melakukan seluruh upaya untuk mewujudkannya sesuai dengan sistem ekonomi islam, dan dengan dukungan sistem lain dalam bingkai penerapan islam kaffah.