Besarnya pungutan pajak atas rakyat sungguh merupakan bentuk kedzaliman. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat dan penjamin kesejahteraan rakyat. Negara hanya sebagai fasilitator dan regulator dalam menentukan tata Kelola urusan negara
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan SDA. Sayangnya, Kekayaan alam tersebut diserahkan pada investor asing dan aseng serta diprivatisasi, tidak dikelola oleh negara. Negara hanya mengais serpihan pemasukan SDA itu hanya dari besaran pajak yang dibayarkan. Â Para kapital tentu saja yang paling diuntungkan.
Pajak Di dalam Islam
Dalam sistem Islam, Selain dari pengelolaan SDA sebagai kepemilikan umum, Islam juga mengatur pemasukan dari  kharaj, fa'i sebagai kepemilikan negara. Hal ini sejalan dengan sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh Islam dan pengelolaannya sesuai dengan sistem ekonomi islam.
Pajak hanya akan dipungut ketika negara mengalami kekosongan kas. Itu pun hanya untuk kaum muslim yang kaya. Bagi kaum muslim selainnya tidak dikenakan. Dan untukkeuangan Islam secara integral.
nonmuslim  tidak akan mendapat kewajiban membayar pajak.Sistem keuangan seperti ini hanya ada pada negara yang menjadikan hukum syara' sebagai landasan aturan untuk mensolusi berbagai problematika umat. Akan tetapi mustahil negara demokrasi kapitalisme menerapkan hukum syara'. Karena hanya negara berbentuk khilafahlah yang dapat menerapkan sistemBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H