Mohon tunggu...
Diah Fitri Patriani
Diah Fitri Patriani Mohon Tunggu... Guru - Muslimah Pemerhati Umat

Muslimah Pemerhati Umat di kota Probolinggo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Tinggi, Rakyat Gigit Jari

1 Agustus 2024   17:10 Diperbarui: 1 Agustus 2024   17:10 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Indozone diolah oleh Diah

Besarnya pungutan pajak atas rakyat sungguh merupakan bentuk kedzaliman. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat dan penjamin kesejahteraan rakyat. Negara hanya sebagai fasilitator dan regulator dalam menentukan tata Kelola urusan negara

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan SDA. Sayangnya, Kekayaan alam tersebut diserahkan pada investor asing dan aseng serta diprivatisasi, tidak dikelola oleh negara. Negara hanya mengais serpihan pemasukan SDA itu hanya dari besaran pajak yang dibayarkan.  Para kapital tentu saja yang paling diuntungkan.

Pajak Di dalam Islam

Dalam sistem Islam, Selain dari pengelolaan SDA sebagai kepemilikan umum, Islam juga mengatur pemasukan dari  kharaj, fa'i sebagai kepemilikan negara. Hal ini sejalan dengan sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh Islam dan pengelolaannya sesuai dengan sistem ekonomi islam.

Pajak hanya akan dipungut ketika negara mengalami kekosongan kas. Itu pun hanya untuk kaum muslim yang kaya. Bagi kaum muslim selainnya tidak dikenakan. Dan untuk

Sumber gambar Indozone diolah oleh Diah
Sumber gambar Indozone diolah oleh Diah
nonmuslim  tidak akan mendapat kewajiban membayar pajak.Sistem keuangan seperti ini hanya ada pada negara yang menjadikan hukum syara' sebagai landasan aturan untuk mensolusi berbagai problematika umat. Akan tetapi mustahil negara demokrasi kapitalisme menerapkan hukum syara'. Karena hanya negara berbentuk khilafahlah yang dapat menerapkan sistem keuangan Islam secara integral.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun