Mohon tunggu...
Diah Fitri Patriani
Diah Fitri Patriani Mohon Tunggu... Guru - Muslimah Pemerhati Umat

Muslimah Pemerhati Umat di kota Probolinggo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Bara dalam Sekam" Kebijakan Tapera

14 Juni 2024   12:30 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:20 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pejabat dalam system Islam tidak akan membiarkan rakyatnya kesulitan untuk memiliki rumah. Apalagi sampai ada yang tinggal di bawah jalan tol, bantaran sungai, emperan toko, dan lainnya. Penguasa Islam tidak boleh meremehkan kebutuhan rakyat, sekecil apa pun itu. Mereka harus bekerja keras mencukupi kebutuhan rakyatnya.

Adapun rakyat, jika ingin menabung untuk membeli rumah, hal tersebut hanya bersifat pilihan dan individual. Tidak ada paksaan. Sementara itu, bagi rakyat miskin, negara akan memberikan rumah secara cuma-cuma tanpa biaya sama sekali.

Negara akan memberikan kemudahan dalam pembelian rumah dengan menyediakan rumah murah sehingga dapat dijangkau oleh rakyat. Negara tidak akan memungut pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli tanah dan rumah, retribusi, biaya administrasi, iuran kebersihan, listrik, dan pungutan lain yang bisa membebani rakyat.

Dengan demikian, kebutuhan rakyat atas rumah akan dapat tercukupi dengan pemenuhan yang terbaik. Sistem kehidupan dan penguasa seperti inilah yang seharusnya kita realisasikan

sumber gambar: Diah
sumber gambar: Diah
.

 Wallahualam bissawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun