Mohon tunggu...
Diah Fitri Patriani
Diah Fitri Patriani Mohon Tunggu... Guru - Muslimah Pemerhati Umat

Muslimah Pemerhati Umat di kota Probolinggo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedaulatan Laut Natuna Yang Tergadaikan

16 April 2024   10:37 Diperbarui: 16 April 2024   10:37 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Tribunnews.com

Sekalipun Indonesia bukan negara pengklaim akan tetapi jika tidak memiliki bargaining power yang kuat maka akan berdampak pada terancamnya kedaulatan Indonesia itu sendiri. Jika selama ini Indonesia selalu bersikap netral jangan-jangan netralitas itu adalah bagian dari kedaulatan yang terancam oleh dua kekuatan besar kalua tidak ditekan Amerika ya Cina. Apa yang menyebabkan Indonesia bisa sedemikian tidak berdaulat. Yah karena sebab hutang sehingga tidak dapat bersikap. Dengan kata lain kedaulatannya yang tergadaikan oleh hutang.

Solusi Sistemik Mengembalikan Kedaulatan Negara

Masalah kedaulatan negara hanya bisa disolusi dengan pendekatan sistemik setidaknya ada 2 hal yang perlu dibahas yaitu mengenai investasi dan kekuatan militer.

Investasi Ekonomi

Dalam politik ekonomi Islam Syaikh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa investasi asing bisa menjadi jalan untuk menjajah suatu negara. Investasi seperti ini merupakan investasi yang dikembangkan dalam system kapitalisme. Sebuah system yang menjadikan keuntungan materi menjadi orientasi.

Abdul Hafiddh dalam Dhawabith al Istithmar fi al iqtisod (tesis master universitas Hadje Lakder-Bathnah, 2008) menjelaskan bahwa istilah investasi (istitsmar) semakna dengan kata tanmiyah   Artinya upaya untuk mengembangkan harta dan memperbanyak jumlahnya. Prinsip dasar investasi dalam islam wajib terikat dengan syariat Islam. Maka siapapun yang terlibat dalam investasi harus memahami hukum-hukum syariat agar terhindar dari kegiatan investasi yang haram.

Pertama, investasi asing tidak boleh dalam bidang strategis atau sangat vital seperti proyek infrastrukut, proyek strategis nasional dan sejenisnya. Bidang tersebut merupakan kebutuhan publik jika dikelola dengan mekanisme investasi maka akan terjadi liberalisasi dan komersialisasi yang membuat rakyat tidak bisa menikmati kebutuhan publik tersebut. Islam menutup celah ini sebagai sarana bagi orang kafir menguasai kaum muslim.

Kedua, investasi asing tidak boleh dalam bidang yang menimbulkan bahaya atas kaum muslim seperti investasi dalam pemalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi dan lain-lain.

Ketiga, investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum atau harta rakyat atau SDA karena hal tersebut melanggar hadist Rasulullah saw. Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal yaitu air, hutan dan api (HR Abu Dawud)

Keempat, investasi asing tidak boleh membahayakan akhlak orang Islam

Kelima, investasi asing tidak boleh dalam sector non riil seperti investasi di bidang pasar modal, muamalah yang mengandung riba, dan sejenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun