Jika negara akan melakukan Pembangunan diatas tanah milik warga negara harus mendapat izin dari pemilik tanah yang bersangkutan. Jika warga menolak negara tidak dapat memaksakan.
Inilah pengelolaan tanah dan pemangunan dalam islam yang akan membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Wallahu a’lam bishawab
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!