Jika negara akan melakukan Pembangunan diatas tanah milik warga negara harus mendapat izin dari pemilik tanah yang bersangkutan. Jika warga menolak negara tidak dapat memaksakan.
Inilah pengelolaan tanah dan pemangunan dalam islam yang akan membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Wallahu a’lam bishawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!