Dalam sistem ekonomi kapitalisme investasi asing merupakan harga mati. Ia dipandang sebagai salah satu sumber utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan membiarkan kekayaan terpusat dan terhimpun pada segelintir orang kaya.
Fakta konflik lahan seringkali terjadi pada proyek infrastruktur, hal ini sejalan dengan arah Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Bahkan undang-undang ciptakerja semakin memudahkan penggunaan lahan untuk proyek strategis nasional.
Konflik Rempang adalah salah satu dari banyaknya konflik sengketa lahan antara rakyat dengan oligarki melalui regulasi pemerintah yang memudahkan para pemilik modal bisa dengan mudah merampas lahan-lahan kepemilikan pribadi rakyat atas nama proyek strategi nasional.
Ketidakpedulian pemerintah terhadap kampung tua dan situs sejarah pulau Rempang mengindikasikan bahwa negara berpihak pada oligarkhi. Sikap pemerintah ini semakin menunjukkan jati dirinya sebagai regulator bagi kepentingan para korporasi.
Berbeda dengan Pembangunan di dalam Islam yang membawa kesejahteraan bagi rakyat nya. Karena kepala negara adala ra’in yang melayani rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
Imam adalah ra’in (pengurus rakyat) ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Lahan-lahan yang digunakan didalam Pembangunan dikembalikan pada status lahan yang mengikuti konsep pengaturan tanah.
Islam menegaskan bahwa setiap tanah telah memiliki status kepemilikannya, ada tiga jenis kepemilikan tanah.
- Tanah yang boleh dimiliki oleh individu yaitu tanah pertanian atau tanah perkebunan.
- Tanah yang merupakan kepemilikan umum, tanah yang didalamnya ada harta milik umum. Islam melarang penguasaan atau privatisasi yang diberikan kepada korporasi atas milik umum. Hal tersebut akan menghalangi akses bagi orang lain untuk memanfaatkan tanah tersebut yang memicu terjadinya konflik.
- Tanah milik negara. Tanah yang tidak berpemilik atau tanah yang diatasnya terdapat bangunan milik negara. Kepemilikan tanah harus sejalan dengan pengelolaanya.
Islam menetapkan ketika ditemukan suatu tanah yang tidak tampak kepemilikan atas keberadaannya, maka siapapun boleh memilikinya asal mampu mengelolanya.
ketika suatu tanah yang sah dimiliki oleh seseorang namun ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut hak kepemilikan atas tanah tersebut otomatis akan hilang dan menjadi milik negara. Pengaturan seperti ini akan menjaga kepemilikan atas suatu tanah sekalipun tidak memiliki surat-surat tanah. Kepemilikan itu sudah ditujukkan dengan pengelolaan atas tanah tersebut.