Mohon tunggu...
Diah Mardiah
Diah Mardiah Mohon Tunggu... Guru - Guru

seorang guru yang penuh semangat demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang Berkarakter, beriman dan berakhlak. Mempunyai hobi membaca....semoga disini saya dapat menuangkan tulisan karya saya dan bermanfaat bagi semua pembaca..Aamiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Video KB 1 Fiqih

2 September 2023   23:25 Diperbarui: 2 September 2023   23:39 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISIS BAHAN AJAR

Modul             : Fikih

Video  KB 1 ZAKAT

Konsep dan deskripsinya yang di  temukan dalam Bahan Ajar.

  • Zakat Profesi pada Zaman Nabi     
  • Zakat profesi pun tidak disebutkan di zaman nabi, tapi dalil umumnya ada dan berbentuk sama yang terjadi di masa nabi, cuma bentuknya berbeda. Al-baqarah 267. Zakat kadang disebut sadaqah oleh Al-Quran, kadang disebut dengan infaq. Zakat itu kadang disebut dengan sodakah di Al-Quran seperti "at-taubah" ayat ke 60 "Wa la'amilina alaiha" itu hukum zakat tapi diistilahkan dengan sadaqah di Al-Quran. Seperti At-Tawbah ayat ke-60. Itu hukum zakat. Tapi diistilahkan dengan sadaqah.Di ayat ini, zakat disebut dengan infaq untuk kadar mengeluarkannya. Menyalurkannya disebut dengan sadaqah.
  • Dalam banyak riwayat istilah zakat terkadang menggunakan kata atau disebut dengan istilah shodaqoh, infaq atau zakat itu sendiri.
  • Istilah zakat profesi adalah istilah pada masa kini dan merupakan hasil ijtihad para ulama jumhur. Tentu hal ini kajian fiqih berkembang sesuai dengan kemajuan zaman dan peradaban yang mengikuti, Sehingga yang dahulu pada masa Rasul tidak disebut secara eksplisit, hari ini bisa dirumuskan hukumnya melalui proses ijtihad.
  •  
  • Nisab dan Wujud Zakat Profesi 
  • Zakat profesi adalah sejumlah harta yang dihasilkan dari pekerjaan yang halal. Ada dua pendapat penganalogian menegluarkan zakat profesi. Zakat profesi disandingkan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan QS. Al-an'am 141. Dikeluarkan saat hasil panennya. Atau disandingkan dengan zakat emas yang dikeluarkan Ketika mencapai satu tahun.
  • Ada dua pendapat yang mmebahas tentang Nishab zakat profesi.
  • Dianalaogikan dengan nishab emas yaitu sebesar 85 gram dalam Nisab selama 1 Tahun . Jika penghasilannya tidak lebih dari itu, maka tidak terkena zakat profesi.
  • Dianalogikan pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 watsaq (net 520 kg). Waktu mengumpulkannya adalah bila mencapai waktu satu tahun (analogi emas) atau waktu sudah mulai panen (zakat pertanian).

Yang paling kuat adalah pendapat yang menganalogikan kepada zakat pertanian. Denagn rumus perhitungan (Penghasilan total-Hutang)x2.5%. setelah itu dihitung nishabnya dengan harta pertanian yang berlaku.  Demikian juga, zakat profesi ini dikeluarkan pada saat penghasilan profesi atau gaji itu diterima. Tidak menunggu selama satu tahun. Sehingga, jika zakat profesi sudah sama dengan atau lebih dari nishab 5 watsaq/ 520 Kg harga beras, maka zakat profesi wajib dikeluarkan.

Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat adalah pendapat nomor 2, yaitu zakat profesi penghitungannya diasosiasikan dengan zakat pertanian atau perkebunan. Sementara pendapat nomor 1 lebih sesuai digunakan untuk mengasosiasikan harta dalambentuk tabungan.

  • Penerima Zakat Profesi 

Penyaluran zakat profesi ditujukan kepada 8 asnaf sesuai aturan pembagian zakat.   (Qs. At-Taubah: 60). Adalah

  • Orang-orang fakir
  • Orang-orang miskin
  • Amil zakat
  • Muallaf (orang yang dilunakkan hatinya)
  • Untuk memerdekakan hamba sahaya
  •  Untuk (membebaskan) orang yang berhutang
  • Untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
  • Fisabilillah

Kontekstual Bahan Ajar dengan Realita Sosial 

Situasi dan kondisi perubahan zaman ini memungkinkan pengembangan hukum fiqih, sehingga essesni ajaran agama benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Zakat profesi ini merupakan hasil Ijtihad sesuatu hal yang baru yang perlu kita pahami secara benar-benar.

Dengan Deskripsi diatas, tentu jika dikaitkan dengan Realita sosial zaman ini, materi bahan ajar ini memiliki korelasi yang sangat erat. Sehingga Masyarakat paham akan pentingnya zakat profesi ini. Jikalau kita memahami dengan baik dan mampu menjalankan konsep zakat profesi ini dengan baik, maka secara tidak langsung kita sudah menerapkan nilai- nilai keagamaan.

Dalam mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah, Allah SWT tidak memaksa. Hanya bagi mereka yang mampu saja atau sudah mencapai  nishab. Itu pun diekluarkan setelah kita menghitung dari pengahsilan dikurangui dengan biaya pengeluaran hutang kita atau cicilan. Setelah itu baru keluarkan kemudian sisa harta untuk diknafkahkan kepada keluarga kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun