Mohon tunggu...
Mahdum Kholit Al Asror
Mahdum Kholit Al Asror Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Ilmu Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontribusi Maqashid As-Syari'ah dalam Ijtihad Hukum Islam Kontemporer

13 Desember 2024   16:28 Diperbarui: 13 Desember 2024   16:28 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep ijtihad maqashidi yang terus berevolusi terbukti mampu mengkancah kajian hukum Islam kontemporer yang lebih luas, dibidang hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum pidana, HAM, fiqih kewanitaan, fiqih kesehatan, teknologi, ibadah, politik, fiqih lingkungan dan lain sebagainya.

Dalam ranah keindonesiaan, MUI telah menjadikan maqasid syariah sebagai salah satu pendekatan sekaligus metode ijtihad, bahkan NU juga telah menjadikan maqahidus syariah sebagai salah satu acuan dalam pengambilan keputusan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun