Konsep ijtihad maqashidi yang terus berevolusi terbukti mampu mengkancah kajian hukum Islam kontemporer yang lebih luas, dibidang hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum pidana, HAM, fiqih kewanitaan, fiqih kesehatan, teknologi, ibadah, politik, fiqih lingkungan dan lain sebagainya.
Dalam ranah keindonesiaan, MUI telah menjadikan maqasid syariah sebagai salah satu pendekatan sekaligus metode ijtihad, bahkan NU juga telah menjadikan maqahidus syariah sebagai salah satu acuan dalam pengambilan keputusan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!