Pada akhirnya, Islam memperbolehkan transaksi jual-beli secara online selama praktik tersebut sesuai dengan yang diajarkan Islam dan tidak mengandung unsur-unsur yang telah dilarang dalam Islam. Adanya platform jual-beli online semoga dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai momentum kebangkitan ekonomi ummat, dan pada harapannya, semoga kedepannya ummat Islam segera memiliki platform E-commerce sendiri agar bisa menerapkan konsep keislaman secara kaffah, juga agar mandiri guna menghadapi tantangan ekonomi dan aqidah yang lebih besar lagi kedepannya.
24-06-21
Dhyrar Arief
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!