Mohon tunggu...
Dhyrar Al arief fadia
Dhyrar Al arief fadia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara tentang Kemajuan E-commerce Dilihat dari Perspektif Islam

24 Juni 2021   14:52 Diperbarui: 24 Juni 2021   14:58 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak kenal nama Amazon, Tokopedia, Buka Lapak, Lazada dll? Bahkan mungkin orang-orang generasi "Baby Boomers" pun sudah tidak asing dengan nama-nama diatas. Yah, nama yang baru saja anda baca adalah sederet platform yang bergerak di bidang e-commerse, mungkin di telinga  anak-anak millennial lebih akrab dengan sebutan "perusahaan Start Up", beberapa dari perusahaan diatas sudah sampai di tingkatan unicorn, sebut saja Tokopedia dan Bukalapak. Hal ini cukup untuk menjadi tolak ukur bagaimana e-commerce benar-benar sudah menguasai setiap lini pasar, selain menguntungkan bagi pedagang, sistem jual-beli online pun sangat membantu pembeli, produsen, bahkan menggerakkan banyak sector jasa, dari ojek online, transportasi udara sampai perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengiriman paket.

Secara etimologi, jual beli bisa dikatakan menukar harta dengan harta, menurut Islam sendiri jual-beli adalah menukar harta dengan harta atas asas suka sama suka, kegiatan jual-beli bukanlah hal baru dalam masyarakat, nenek moyang kita sendiri telah jauh lebih dulu mempraktekkan jual beli dengan sistem barter, kemudian muncullah uang dan emas sebagai alat pembayaran yang sah, hingga saat ini muncul berbagai platform yang menyediakan layanan pembayaran digital.

Nah, pada saat ini, terjadi kemajuan luar biasa di ranah jual-beli, seiring perkembangan pesat teknologi di era 4.0 ini, muncul pula berbagai platform yang menyediakan lapak untuk jualan secara digital, jual-beli secara online ini mendapat respon luar biasa dari masyarakat, selain menghemat waktu dan tenaga, jual-beli online bisa dilakukan tanpa membutuhkan modal besar. Lalu, dengan kemajuan e-commerce, gimana sih Islam memandang jual-beli online? Apakah bertentangan dengan akad-akad yang ada dalam Islam? Ataukah haram karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.?

Saya memulai dengan mengutip pendapat Imam taqiyuddin tentang obyek jual beli dari segi benda, beliau membagi nya kepada 2 jenis, yaitu :

  • Jual beli yang kelihatan, yaitu jual-beli yang sering dilakukan di pasar dan swalayan, dimana pembeli dapat melihat secara langsung barang yang akan dibeli dan bisa melakukan akad dengan si penjual
  • Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, jual beli yang berbentuk pesanan (salam), transaksi nya tidak dilakukan secara kontan, ataupun barang nya tidak diserahkan secara langsung tetapi ketika waktu yang ditentukan

Nah, jual beli Salam secara sifatnya sama dengan jual-beli online pada saat ini, tentunya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan juga larangan-larangan yang harus dijauhi.

Praktek Jual beli menggunakan akad Salam di platform e-commerce

            Akad Salam  adalah jual beli dimana barang yang dibeli sifatnya ditangguhkan atau diserahkan pada waktu yang ditentukan, sama halnya dengan jual beli online, dimana pembeli mebayar terlebih dahulu kemudian baru mendapat kiriman barang, ataupun sebaliknya, pembeli menerima barang terlebih dahulu kemudian membayarnya, atau kita kenal dengan istilah Cash On Delivery (COD). Tentunya ada beberapa ketentuan dalam akad Salam, diantaranya hendaklah pembayaran dituntaskan di tempat akad, kemudian barangnya menjadi hutang bagi si penjual, kemudian barangnya harus diserahkan sesuai waktu yang ditentukan, lalu dijelaskan secara rinci sifat dan kekurangan barang nya serta disebutkan tempat menerimanya.

Pandangan Islam terhadap sistem E-commerce

 Melahirkan inovasi dan gebrakan adalah hal yang mulia dalam Islam, selama itu tidak melanggar syari'at, berbisnis dengan sistem online untuk mempermudah distribusi barang, pemerataan ekonomi, mempermudah bisnis dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain adalah hal yang terpuji, transaksi secara online membawa dampak yang besar bagi perekonomian negara karena akan membangkitkan UMKM, disini lah peran Islam hadir untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dari seharusnya.

Menurut Imam Syafi'I, Hanafi dan Maliki, dibolehkan barang yang diserahkan secara salam diserahkan segera, boleh juga untuk ditangguhkan. Yang paling penting adalah harus dilandasi asas kejujuran, keadilan, kejelasan sifat dan bentuk barang serta tidak ada unsur penipuan.  Selain itu, ada beberapa etika yang diajarkan Islam untuk menjaga mu'amalah dalam bisnis E-commerce ini, Islam mewajibkan untuk menjual produk yang halal dan tidak melanggar hukum Allah, kemudian kejelasan status dari penjual dan pembeli, hal ini dianjurkan agar sempurna nya akad antara penjual dan pembeli, kemudian harga yang dipatok harus sesuai dengan kualitas barang yang ditawarkan dan yang terakhir kejujuran dari kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun