Guru memainkan peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan di sekolah. Kinerja guru yang baik tidak hanya memengaruhi hasil belajar peserta didik, tetapi juga menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan. Oleh karena itu, penilaian kinerja guru menjadi instrumen yang sangat penting dalam memastikan bahwa guru menjalankan tugasnya secara optimal dan profesional.
1. Pengertian dari Penilaian Kinerja Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru merupakan penilaian terhadap setiap aspek kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kenaikan pangkat, dan jabatan. Pelaksanaan tugas utama guru terkait erat dengan kemampuannya dalam menguasai dan menerapkan pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Sistem dari penilaian bertujuan untuk mengukur sejauh mana kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui evaluasi keterampilan dan kompetensi yang dimiliki. Selain itu, sistem ini berfokus pada manajemen kinerja guru dan bertujuan untuk memberikan penilaian individu terkait tingkat kinerjanya.
2. Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
b. Berdasarkan kinerja
Penilaiannya fokus pada kinerja guru yang dapat diamati dalam kegiatan sehari-hari, termasuk pembelajaran, pembimbingan, dan tugas tambahan.
c. Berdasarkan dokumen penilaian kinerja guru
Penilai, guru yang dinilai, dan pihak terkait dalam PK GURU harus memahami semua dokumen yang relevan dengan sistem tersebut. Baik guru maupun penilai perlu memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerja secara menyeluruh, agar keduanya mengetahui aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria penilaiannya.
d. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian dilakukan secara teratur setiap tahun dengan penilaian formatif di awal dan penilaian sumatif di akhir tahun, dengan memperhatikan prinsip-prinsipnya yaitu objektif, adil, akuntabel (dapat dipertangungjawabkan), bermanfaat, transparan, praktis, berorientasi pada tujuan dan proses, berkelanjutan serta rahasia.
3. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Perangkat yang perlu digunakan oleh penilai untuk melakukan penilaian kinerja guru sehingga diperoleh dengan hasil yang sesuai adalah :
a. Pedoman penilaian kinerja guru
Pedoman PK GURU mengatur prosedur penilaian serta aturan yang harus dipatuhi oleh penilai, guru yang dinilai, dan pihak terkait lainnya dalam proses penilaian.
b. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian disesuaikan dengan tugas guru, yang terdiri dari:
a. Instrumen-1: Penilaian pembelajaran untuk guru kelas atau mata pelajaran.
b. Instrumen-2: Penilaian pembimbingan untuk guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
c. Instrumen-3: Penilaian tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dengan beberapa instrumen terpisah sesuai tugas tambahan guru.
Instrumen penilaian pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
a. Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan mengenai kompetensi dan indikator kinerja guru yang diukur melalui observasi dan pemantauan.
b. Format laporan dan evaluasi per kompetensi
Format ini digunakan untuk mencatat semua hasil observasi dan pemantauan yang telah dilakukan dengan tujuan sebagai bukti fisik. Bukti fisik, misalnya dokumen pembelajaran yang digunakan untuk memberikan skor pada tiap indikator kinerja.
c. Format rekap hasil penilaian kinerja guru
Rekapitulasi nilai kompetensi guru untuk mendapatkan nilai total yang dikonversi ke skala nilai kinerja, digunakan untuk penilaian formatif, sumatif, dan kemajuan guru. Fomat rekap hasil penilaian kinerja guru sumatif digunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit oleh tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
d. Format perhitungan angka kredit
Digunakan untuk memperkirakan angka kredit berdasarkan nilai total PK GURU. Angka kredit ini nantinya dipakai oleh tim penilai untuk menetapkan kredit yang diperoleh guru.
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan guru meliputi beberapa bagian:
a. Petunjuk penilaian
Berisi tata cara penilaian, pengumpulan data, pemberian skor, serta persyaratan bagi penilai. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru.
b. Format identitas diri
Diisi dengan identitas guru yang dinilai dan penilai, serta ditanda tangani oleh keduanya.
c. Format penilaian kinerja
Berisi mengenai tabel kompetensi yang dinilai berdasarkan tugas tambahan guru, dengan catatan bukti, skor, dan deskripsi kinerja.
d. Format rekapitulasi penilaian kinerja
Format yang digunakan untuk mengkonversi skor rata-rata ke skala nilai 0-100, dan ditandatangani oleh penilai serta guru yang dinilai.
e. Format Tambahan
Format khusus sesuai dengan tugas tambahan, misalnya untuk kepala perpustakaan atau laboratorium yang dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang dinilai.
c. Laporan kendali kinerja guru
Hasil penilaian kinerja guru untuk masing-masing guru (guru pengajar, guru BK, dan guru dengan tugas tambahan) direkap dalam laporan kendali kinerja. Laporan ini mencakup hasil penilaian kinerja formatif, sasaran nilai setelah PKB, dan hasil penilaian kinerja sumatif, sehingga kinerja guru dapat dipantau dan ditingkatkan untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada pesera didik.
4. Manfaat dari Penilaian Kinerja Guru
Pelaksanaan penilaian kinerja guru memiliki banyak manfaat karena dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Manfaat penilaian kinerja guru antara lain:
- Membantu menentukan kompensasi.
- Meningkatkan kinerja guru di sekolah atau madrasah.
- Memenuhi kebutuhan pelatihan dan pengembangan.
- Mempermudah keputusan terkait mutasi, promosi, pemecatan, perencanaan, dan pemberhentian tenaga kerja.
- Sebagai penelitian kepegawaian.
- Mendukung pemeriksaan terhadap kesalahan pegawai.
- Menyusun profil kinerja guru yang digunakan sebagai masukan dalam program pengembangan profesional.
- Dasar dalam menetapkan angka kredit guru untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme guru.
Referensi
Ahmad, Laode Ismail. “KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA.” Idaarah: Jurnal Manajemen Pendidikan 1, no. 1 (June 14, 2017). https://doi.org/10.24252/idaarah.v1i1.4133.
Baedhowi. (2011). Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta: Tim Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Depdiknas. (2008). Panduan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Munawir, Munawir, Amirah Yasmin, and Ahmad Jauharul Wadud. “Memahami Penilaian Kinerja Guru.” Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan 8, no. 1b (April 26, 2023): 627–34. https://doi.org/10.29303/jipp.v8i1b.1237.