dimana kerugian bagi pihak pengusaha yang dirasakan adalah semakin tidak bisa memastikan system budget payrol perusahaan termasuk kenaikan upah di luar kebijakan pemerintah dan juga merugikan bagi pekerja karena sudah tiga bulan pihak pekerja mengalami selisih pendapatan yang seharusnya di dapat di awal tahun 2017, ungkap Hakim yang juga pernah menjadi ketua serikat pekerja Hero Supermarket sektor ritel.
Karena itu ujar Encep, hasil pertemuan konsolidasi pekerja sektor ritel di bawah Aliansi Buruh Ritel Indonesia (ABRI) yang di agendakan minggu 05 maret 2017 yang di hadiri oleh perwakilan pekerja ritel di Sekretariat ASPEK Indonesia memutuskan, akan melakukan Aksi unjuk rasa ke kantor APRINDO dan melakukan mogok kerja di masing-masing perusahaan ritel anggota APRINDO untuk menuntut pihak APRINDO segera menetapkan nilai upah sektoral ritel untuk pekerja dan buruh ritel DKI Jakarta sebelum tanggal 15 Maret 2017,Â
karena dibeberapa wilayah penyangga lainnya seperti Wilayah Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi sektor Ritel sudah diputuskan dan di keluarkan Surat Keputusan oleh Gubernur yang bersangkutan. Hal ini kami maksudkan dalam rangka agar pihak APRINDO dapat memenuhi aturan main perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku agar proses bipartit sektoral ritel menghasilkan nilai yang diharapkan bersama guna kelangsungan hidup usaha dan kesejahteraan pekerja serta kondusifnya hubungan industrial di DKI Jakarta. (dht)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H